### SK Gubernur Sumsel Tegaskan Pemberhentian Sementara

TRANSPARANN.ID – Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Yuliansyah, tiga anggota DPRD OKU, terdakwa dalam perkara dugaan suap fee dana proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU, diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan 2024 – 2029.
Pemberhentian Sementara ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati SE sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024 – 2029, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 688/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara M Fahruddin sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024 – 2029 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 689/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Ferlan Juliansyah sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024 – 2029.
Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin, ketika dikonfirmasi portal ini, membenarkan jika pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Kita masih menunggu perintah partai kemungkinan masih menunggu proses sidang yang saat ini masih berjalan. Namun, kemungkinan proses tetap jalan apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur,” ucap Joni.
Also Read

SK Gubernur Sumsel tentang pemberhentian sementara tiga anggota DPRD OKU terdakwa suap Pokir.
Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten OKU, Fahlevi Maizano, mengatakan, kalau sudah ada pemberhentian sementara pihaknya akan memproses untuk PAW. Namun saat ini belum ada keputusan dari DPP PDI Perjuangan karena akan prosesnya berjenjang dari DPP ke DPD dan barulah ke DPC.
“Saat ini proses pemberhentian Ferlan Yuliansyah masih dalam proses dari DPD PDI Perjuangan Sumsel karena saat ini masih dalam proses persidangan. Nah kalau ada pemberhentian sementara dari Gubernur akan segera kita proses,” ucap Fahlevi.
Kendati demikian, lanjut Fahlevi, terkait surat pemberhentian sementara tersebut dirinya belum menerima secara fisik namun dirinya baru sebatas mengetahui dari info – info yang beredar.
“Saat ini saya sedang berada di luar kota mungkin saja sudah diterima dari secretariat DPC,” imbuh Fahlevi.
Plt Ketua PPP Kabupaten OKU, Aryo Dillah SE, membenarkan jika pihaknya sudah menerima Surat Keputusan Gubernut tersebut dari Pemkab OKU, Senin, 29 September 2025 yang ditandatangani oleh gubernur Sumsel bapak H. Herman Deru.
“Untuk sementara ini kami masih menunggu keputusan dari DPP PPP dikarenakan menunggu pengesahan SK DPP dari Kemenkumham pasca Muktamar X,” tukas Aryo. (bet)
















