3 Anggota DPRD OKU Tersandung Suap, Dicopot Sementara

### SK Gubernur Sumsel Tegaskan Pemberhentian Sementara

foto : ilustrasi/net

TRANSPARANN.ID – Umi Hartati, M Fahruddin dan Ferlan Yuliansyah, tiga anggota DPRD OKU, terdakwa dalam perkara dugaan suap fee dana proyek pokok pikiran (Pokir) anggota DPRD OKU, diberhentikan sementara sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan 2024 – 2029.

Pemberhentian Sementara ini berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 687/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Umi Hartati SE sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024 – 2029, Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 688/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara M Fahruddin sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024 – 2029 dan Surat Keputusan Gubernur Sumatera Selatan, nomor : 689/KPTS/I/2025 tentang pemberhentian sementara Ferlan Juliansyah sebagai anggota DPRD OKU masa jabatan tahun 2024 – 2029.

Baca Juga :   Mendagri Tito Karnavian: Penjabat Kepala Daerah Harus Mundur Jika Ingin Ikut Pilkada 2024

Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten OKU, Joni Awalludin, ketika dikonfirmasi portal ini, membenarkan jika pihaknya telah menerima surat tersebut.
“Kita masih menunggu perintah partai kemungkinan masih menunggu proses sidang yang saat ini masih berjalan. Namun, kemungkinan proses tetap jalan apalagi sudah ada surat Keputusan Gubernur,” ucap Joni.

foto : ist
SK Gubernur Sumsel tentang pemberhentian sementara tiga anggota DPRD OKU terdakwa suap Pokir.