
Tersangka Riko Irawan (mengenakan masker) digiring anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU ke ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres OKU.
Setelah memastikan korban tak berdaya, Riko mengambil ponsel Oppo milik korban. Ia kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu. Polisi mengidentifikasi Riko sebagai pelaku berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi.
Tim gabungan menggerebek rumah Riko pada Kamis, 20 November, namun gagal menemukannya. Polisi lantas membujuk keluarga dan kepala desa, yang akhirnya berhasil menyerahkan Riko untuk ditahan.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel Oppo warna silver, pakaian korban, hijab hitam, kacu pramuka, sandal hitam, serta pisau bergagang plastik pink.
Polisi menjerat Riko dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Motif masih dalam pendalaman penyidik,” tegas Kapolres Endro. (bet)












