### Pelaku Serahkan Diri ke Polisi Usai Diburu Tim Gabungan

Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo saat menggelar press rilis ungkap kasus pembunuhan Pegawai PPPK di Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, di halaman Mapolres OKU, Jumat, 21 November 2025, pukul 11.15 WIB.
TRANSPARANN.ID – Pelarian Riko Irawan, warga Dusun IV Desa Sukapindah, Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya, OKU, akhirnya berakhir. Polisi menetapkan Riko sebagai pelaku pembunuhan terhadap Sayidatul Fitriyah, guru PPPK SMP Negeri 46 OKU asal Lampung Timur.
Kepala Desa Sukapindah menyerahkan Riko ke Mapolsek Peninjauan. Sebelumnya, tim gabungan Polres OKU memburu tersangka hingga ke Desa Munggu, Kecamatan Muara Kuang, Ogan Ilir. Penyerahan berlangsung Jumat, 21 November 2025, pukul 01.30 WIB.
Kapolres OKU AKBP Endro Aribowo menjelaskan kronologi kasus. Selasa, 18 November 2025, Riko bertengkar dengan istrinya lalu pergi ke bedeng kosong milik warga. Korban curiga mendengar suara batuk dan melapor ke pemilik bedeng.
Also Read
Keesokan harinya, pukul 07.00 WIB, Riko masuk ke kontrakan korban melalui plafon untuk bersembunyi. Sekitar pukul 13.00 WIB, korban pulang sekolah dan mendapati Riko sudah berada di dalam rumah. Korban berteriak meminta tolong, namun tersangka langsung membekap mulut korban. Riko menindih tubuh korban, lalu mengikat tangan dan kaki dengan jilbab serta dasi.

Tersangka Riko Irawan (mengenakan masker) digiring anggota Unit Pidum Sat Reskrim Polres OKU ke ruang pemeriksaan Sat Reskrim Polres OKU.
Setelah memastikan korban tak berdaya, Riko mengambil ponsel Oppo milik korban. Ia kemudian melarikan diri ke rumah orang tuanya di Desa Munggu. Polisi mengidentifikasi Riko sebagai pelaku berdasarkan penyelidikan dan keterangan saksi.
Tim gabungan menggerebek rumah Riko pada Kamis, 20 November, namun gagal menemukannya. Polisi lantas membujuk keluarga dan kepala desa, yang akhirnya berhasil menyerahkan Riko untuk ditahan.
Barang bukti yang diamankan berupa ponsel Oppo warna silver, pakaian korban, hijab hitam, kacu pramuka, sandal hitam, serta pisau bergagang plastik pink.
Polisi menjerat Riko dengan pasal berlapis. Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara. Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman 15 tahun penjara. Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian dengan ancaman 7 tahun penjara. Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 15 tahun penjara.
“Motif masih dalam pendalaman penyidik,” tegas Kapolres Endro. (bet)














