Polres OKU Tangkap Provokator Demo Ricuh

BACA JUGA : https://transparann.id/polres-oku-amankan-aksi-mahasiswa-dprd-oku/

Dalam penanganan di lapangan, Polres OKU mengamankan 13 orang. Dari jumlah itu, 11 orang masih berstatus pelajar berusia 14–17 tahun yang ikut terprovokasi melalui grup WhatsApp. Mereka kemudian dipulangkan kepada orang tua setelah membuat surat pernyataan. Sementara itu, dua orang dewasa diperiksa lebih lanjut terkait dugaan keterlibatan dalam aksi.

Hasil penyelidikan juga menemukan bahwa grup WhatsApp bernama Demo OKU Ultra dibuat oleh seorang pelajar berusia 15 tahun. Grup ini menjadi sarana mobilisasi massa dengan jumlah anggota mencapai lebih dari seribu akun.

Baca Juga :   Transaksi Sabu di Warung Bakso Gagal

Dari pengembangan kasus, polisi menetapkan satu tersangka berinisial ES (39), warga Lampung Timur, yang diduga sebagai aktor utama perusakan fasilitas DPRD OKU. Ia dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang kekerasan bersama di muka umum dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, serta Pasal 406 ayat (1) KUHP tentang perusakan barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan penjara.

Kapolres OKU menegaskan, tindakan tegas dan terukur diambil untuk memulihkan situasi serta mencegah aksi anarkis lanjutan. Empat pelaku lain masih dalam pengejaran.

Baca Juga :   Pelajar Kelas 5 SD, Hanyut di Sungai Ogan

“Kita himbau kepada masyarakat, khususnya pelajar, agar tidak mudah terprovokasi informasi di media sosial yang berpotensi memicu tindakan anarkis,” pungkas Kapolres. (bet)