Petugas kemudian melakukan penggeledahan di tempat kejadian. Proses itu disaksikan langsung oleh sejumlah warga setempat. Penggeledahan membuahkan hasil berupa barang bukti ganja.
Barang bukti ditemukan dalam kantong celana sebelah kanan tersangka. Ganja seberat 7,26 gram itu terbungkus plastik klip bening. Plastik itu disembunyikan di dalam kotak rokok merek Sampoerna Mild.
Selain ganja, polisi juga menyita sepeda motor dan celana pendek tersangka. RKS yang berstatus pengangguran itu langsung dibawa ke Mapolres OKU. Di sana, pemeriksaan lebih lanjut segera dilakukan.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal berat tentang narkotika. Pasal yang digunakan adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 111 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009. Penangkapan ini diharapkan memutus mata rantai peredaran ganja.
Kasus ini menyoroti keterlibatan anak muda dalam jaringan narkoba. Remaja 19 tahun asal Baturaja Barat itu kini harus berurusan dengan hukum. Polisi mengimbau masyarakat terus melaporkan aktivitas mencurigakan. (*)












