Pencuri Sawit Minanga Ogan Diringkus

Tim piket langsung menuju lokasi untuk memimpin penangkapan.
Polisi bersama petugas keamanan perusahaan menyergap para pelaku di tempat kejadian.

Petugas berhasil mengamankan BL, sementara pelaku lain melarikan diri.

Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Lubuk Batang untuk pemeriksaan lanjut.

Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sawit tanpa izin pemilik lahan.

Polisi menyita satu golok sepanjang 30 cm bergagang plastik hitam.

Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.

Baca Juga :   Dua Tahun Buron, Saputra Wijaya Ditangkap di Muara Enim

Barang bukti utama berupa 111 tandan buah segar kelapa sawit turut disita.

Total berat sawit curian tersebut mencapai 2.220 kilogram.

Perusahaan menaksir kerugian materiil mencapai Rp7.661.220 akibat kejadian ini.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) g dan Pasal 478 KUHPidana. (*)