### Polsek Lubuk Batang Bekuk Satu Pelaku

BARANG BUKTI : Polisi menyita tumpukan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit dan satu unit sepeda motor Honda Beat yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya di perkebunan sawit Desa Kurup.
TRANSPARANN.ID, OKU – Polsek Lubuk Batang mengungkap kasus pencurian di perkebunan PT Minanga Ogan, Minggu (15/2/2026).
Polisi membekuk tersangka berinisial BL (27), warga Desa Kurup, Kecamatan Lubuk Batang.
Sayangnya, lima rekan tersangka berhasil melarikan diri saat penyergapan.
Also Read
Aparat kepolisian kini menetapkan kelima rekan BL tersebut sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).
Peristiwa bermula saat saksi dan petugas keamanan melakukan pengintaian, Minggu sore.
Mereka memantau aktivitas mencurigakan di Blok D5 dan D6 Afdeling Soge, Desa Kurup.
Saksi melihat BL bersama rekannya sedang mengambil buah sawit hasil panen.
Petugas keamanan perusahaan lantas melapor ke Mapolsek Lubuk Batang.
Kapolsek Lubuk Batang, Iptu Jenizar, segera memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Angkut bergerak.
Tim piket langsung menuju lokasi untuk memimpin penangkapan.
Polisi bersama petugas keamanan perusahaan menyergap para pelaku di tempat kejadian.
Petugas berhasil mengamankan BL, sementara pelaku lain melarikan diri.
Polisi langsung membawa tersangka ke Mapolsek Lubuk Batang untuk pemeriksaan lanjut.
Tersangka mengakui perbuatannya mencuri sawit tanpa izin pemilik lahan.
Polisi menyita satu golok sepanjang 30 cm bergagang plastik hitam.
Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor.
Barang bukti utama berupa 111 tandan buah segar kelapa sawit turut disita.
Total berat sawit curian tersebut mencapai 2.220 kilogram.
Perusahaan menaksir kerugian materiil mencapai Rp7.661.220 akibat kejadian ini.
Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 477 Ayat (1) g dan Pasal 478 KUHPidana. (*)












