
Sekda OKU, Dharmawan Irianto didampingi Ketua DPRD Kabupaten OKU, H Marjito Bachri menerima LHP Tahun Anggaran 2022 dari Ketua BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) OKU Tahun Anggaran 2022 mendapatkan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI Perwakilan Propinsi Sumatera Selatan.
Capaian tersebut disampaikan Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, Senin (17/7/2023), dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU di ruang Paripurna DPRD Kabupaten OKU.
Also Read
“Pencapaian ini tentunya berkat kerjasama yang baik antara jajaran eksekutif dengan legislatif,” ucap Teddy.
Pada kesempatan itu, suami Hj Zwesti Karenia itu, menyampaikan nota penjelasan Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 dalam Rapat Paripurna IV DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke – 3 tahun sidang 2023 dalam rangka pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023.
H Teddy Meilwansyah membeberkan, Pendapatan Daerah sebesar Rp 1.472.208.063 yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp 119.223.066.898,74, pendapatan transfer Rp 1.257.582.867.981,26 dan lain – lain pendapatan yang sah sebesar Rp 95.402.128.770.
“Belanja daerah sebesar Rp 1.240.922.397.687,20 yang terdiri dari belanja operasi Rp 935.892.413.629,18, belanja modal Rp 304.303.130.874,02 dan belanja tidak terduga Rp 726.853.184 serta transfer bantuan keuangan daerah Rp 239.194.419.233. Defisit Rp 7.908.753.270,20,” terang Teddy.
Teddy berharap, Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU tahun anggaran 2022, kiranya mendapat pembahasan dan persetujuan anggota DPRD Kabupaten OKU, untuk dituangkan dalam keputusan bersama dan kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
“Perlu diinformasikan pula, bahwa laporan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022 ini, telah melalui audit oleh BPK RI perwakilan Provinsi Sumatera Selatan, sesuai dengan pasal 320 ayat (1) UU nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada tanggal 16 Mei 2023,” pungkas Teddy. (bet)
















