Selain itu, kerja sama ini mengoptimalkan peran lembaga sosial dan masyarakat sebagai mitra. Tujuannya agar pelaksanaan pidana tidak hanya memberi efek jera, tetapi juga membawa dampak positif bagi masyarakat dan pelaku.
Keterlibatan langsung dalam kegiatan sosial bertujuan menumbuhkan kesadaran hukum dan tanggung jawab sosial pelaku tindak pidana. Pendekatan ini sejalan dengan prinsip keadilan restoratif yang memprioritaskan pemulihan daripada sekadar hukuman.
Bupati OKU H. Teddy Meilwansyah menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap kerja sama ini. “Pemkab OKU tentunya sangat mendukung kerja sama ini. Nanti akan ada tindak lanjutnya lagi,” ujarnya usai penandatanganan.
Kolaborasi antara Pemerintah Kabupaten OKU dan Kejaksaan Negeri OKU menawarkan model penerapan pidana kerja sosial yang lebih aplikatif dan berdampak luas bagi pelaku pidana maupun masyarakat OKU.(bet)












