###Adip Kailani : Akan melaporkan ke BK DPRD OKU

TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Rapat paripurna DPRD Kabupaten OKU masa persidangan ke 1 tahun sidang 2023 dalam rangka pembahasan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Platform Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023, sempat diwarnai interupsi anggota DPRD OKU lantaran rapat paripurna tersebut tidak kuoram.
Also Read
Kendati demikian, rapat paripurna dengan agenda Rabu (13/09/2023) pada pukul 09.00 WIB dengan agenda pengesahan KUPA dan PPAS RAPBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2023, tetap berlanjut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten OKU dalam hal ini ditandatangani Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dengan DPRD Kabupaten OKU dalam hal ini ditandatangani Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri.

Anggota DPRD Kabupaten OKU yang hadiri Paripurna.
Awalnya, rapat paripurna dengan agenda pengesahan KUPA dan PPAS yang dipimpin Ketua DPRD OKU, Ir H Marjito Bachri berjalan baik. Namun, ketika akan dilaksanakannya penandatanganan nota kesepakatan Bersama antara Pimpinan DPRD Kabupaten OKU dan Pj Bupati OKU, diiterupsi anggota DPRD Kabupaten OKU yang hadir yakni Adip Kailani.
“Izin pimpinan, berdasarkan Tatib DPRD pasal 105 huruf b, disebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri paling sedikit 2/3 dari jumlah anggota DPRD,” ucap Adip Kailani.
Ditambahkannya, paripurna hanya dihadiri 18 orang dan kehadiran anggota dewan bukan dilihat berdasarkan absensi namun berdasarkan kehadiran.
“Paripurna tidak kuorum maka rapat ini harus dijadwal ulang. Kami akan laporkan ke Badan Kehormatan DPRD OKU,” tukas Adip yang juga Wakil Ketua Komisi III DPRD OKU.
Sebagai pimpinan sidang, H Marjito Bachri, menegaskan, bahwa anggota DPRD wajib untuk menghadiri kegiatan paripurna.

Foto bersama.
Sejurus kemudian, H Marjito Bachri melanjutkan paripurna setelah mendapat persetujuan dari anggota DPRD OKU yang hadir setalah ia menanyakan kepada anggota DPRD OKU yang hadir apakah rapat paripurna dapat dilanjutkan.
Selanjutnya, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah dan Ketua DPRD OKU, H Marjito Bachri, menandatangani nota kesepakatan Bersama disaksikan Ketua Pengadilan Negeri Baturaja, Hendri Agustian SH; Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono dan Kajari OKU, Choirun Parapat.
Dalam sambutannya, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menyampaikan, perubahan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sesuai ketentuan Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan ketentuan Bab VI huruf B angka 2 Lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah.
“Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar program, antar kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SILPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun berjalan, keadaan darurat dan/atau keadaan luar biasa,” terang Teddy.
Diungkapkan Teddy, pada 11 Agustus 2023 yang lalu, pihaknya telah menyampaikan ke DPRD OKU rancangan perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun Anggaran 2023.
“Rancangan Perubahan KUA dan Rancangan Perubahan PPAS OKU Tahun Anggaran 2023, telah dibahas bersama antara Badan Anggaran DPRD Kabupaten OKU dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten OKU. Dalam pembahasan dimaksud, tentunya ditemui perbedaan pandangan terhadap beberapa materi yang dibahas, baik kebijakan Pendapatan, Belanja, maupun Pembiayaan, namun setelah dibahas secara seksama Alhamdulillah telah diperoleh kesepakatan bersama yang terbaik untuk kepentingan pembangunan daerah,” tukas Teddy. (bet)















