Sebagai tindak lanjut, Ombudsman menghentikan sementara operasional SPPG Sukaraya sambil menunggu hasil uji laboratorium dari Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). “Kami juga tengah mengevaluasi penanganan siswa terdampak, termasuk soal siapa yang bertanggung jawab atas biaya pengobatan di rumah sakit,” jelas Hendriko.

Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan, Hendriko.
Selain itu, Ombudsman berencana memanggil Koordinator Regional Sumatera Selatan untuk klarifikasi dan koordinasi lebih lanjut terkait kinerja SPPG yang diduga menjadi sumber keracunan.
Perhatian Ombudsman juga tertuju pada aspek sanitasi dan kebersihan. Hingga kini, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). “Terkait belum tersedianya SLHS di OKU, kami akan segera berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) untuk memastikan langkah lanjutan,” tambahnya.
Program MBG sendiri merupakan inisiatif pemerintah daerah untuk mendukung pemenuhan gizi siswa di sekolah. Namun, insiden keracunan ini menimbulkan pertanyaan besar mengenai standar kualitas penyedia makanan serta pengawasan pelaksanaannya di lapangan. (bet)












