### Aturan KUHP Baru Bikin Pelaku Ketar-Ketir

TRANSPARANN.ID – Para “petualang cinta” tampaknya harus mulai berpikir seribu kali. Pemerintah Indonesia resmi mengetok palu Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Aturan anyar ini membawa kabar buruk bagi pelaku nikah siri dan poligami ilegal.
Negara kini tidak main-main dalam menata urusan rumah tangga. Praktik perkawinan tanpa prosedur resmi bisa berujung pidana. Ancamannya pun cukup bikin merinding, yakni penjara hingga 6 tahun.
Langkah ini membuktikan keseriusan negara dalam memberi kepastian hukum. Tujuannya bukan mengurusi keyakinan privat, melainkan melindungi status warga negara.
Poligami Tanpa Izin? Siap-Siap Masuk Bui
Anda berniat poligami tapi malas urus izin istri pertama? Sebaiknya batalkan niat itu. Pasal 401 dan 402 KUHP baru siap menjerat leher anda.
Laki-laki beristri yang nekat menikah lagi tanpa izin pengadilan dianggap melanggar hukum. Tindakan ini jelas mengabaikan ikatan perkawinan sebelumnya.
Konsekuensinya sangat nyata. Pelaku bisa mendekam di penjara selama empat tahun enam bulan. Situasi makin runyam jika pelaku berbohong soal statusnya kepada pasangan baru.
Hukuman bagi pembohong status ini bisa tembus angka 6 tahun penjara. Aturan ini hadir untuk melindungi pasangan yang tertipu “rayuan maut” pelaku.
Negara tegas menolak praktik poligami yang menginjak-injak hak istri sah. Efek jera ini diharapkan mampu mengerem niat para pelanggar hukum.