### Persetujuan Anak Bukan Alasan Kebal Hukum

TRANSPARANN.ID – Cinta monyet kini bisa berujung di balik jeruji besi. Pemerintah melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP memperketat aturan pengasuhan anak.
Membawa pergi anak tanpa izin orang tua resmi menjadi tindak pidana. Meskipun keduanya berpacaran, hukum tetap memandang itu sebagai pelanggaran. Hal ini terjadi karena anak belum memiliki kecakapan hukum penuh.
Aksi nekat membawa kabur anak melanggar hak pengasuhan wali sah. Oleh karena itu, persetujuan sang anak tidak akan menghapus unsur pidana pelaku.
Ancaman Penjara Menanti Pelaku
Pasal 452 Ayat 1 mengatur sanksi bagi penarik anak dari pengawasan wali. Pelaku terancam hukuman penjara paling lama enam tahun. Selain itu, hakim dapat menjatuhkan denda maksimal kategori IV.