Pencuri Sawit 1 Ton Berakhir di Bui

### Aksi Subuh Berakhir di Tangan Warga

foto : transparann.id
Ketiga pelaku pencurian sawit diamankan anggota Polsek Peninjauan.

TRANSPARANN.ID – Tiga orang tersangka harus berhadapan dengan hukum setelah tertangkap tangan mencuri buah kelapa sawit milik seorang pensiunan PNS. Unit Reskrim Polsek Peninjauan pun menjerat ketiganya dengan Pasal 363 Ayat 1 Ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Kejadian bermula pada dini hari yang sunyi, Selasa (14/10/2025). Tepatnya pukul 04.30 WIB, ketiga tersangka yang kemudian diketahui bernama Muslimin (39), Riswandan (25), dan Idul Saputra (25) nekat memanen sawit di kebun Desa Mendala, Kecamatan Peninjauan, tanpa izin pemilik.

Aksi mereka, bagaimanapun, tidak berlangsung lama. Pasalnya, pengurus kebun, Soian Bahri, menyaksikan kejadian tidak biasa itu. Segera setelahnya, Soian menghubungi pemilik kebun, Amzurrohman (64), via telepon untuk melaporkan adanya pencurian.

foto : transparann.id
Barang bukti yang diamankan Polisi.
Exit mobile version