Nikah Siri dan Jebakan Administratif
Lantas, bagaimana nasib pelaku nikah siri? Secara dasar, nikah siri memang tidak langsung mengantar anda ke penjara. Namun, Pasal 404 mewajibkan setiap perkawinan lapor ke pejabat berwenang.
Jika lalai lapor, anda harus membayar denda kategori II. Meski cuma denda, catatan hukum anda jadi tidak bersih.
Masalah besar muncul jika nikah siri itu disertai bumbu kebohongan. Misalnya, anda mengaku bujangan padahal anak sudah lima.
Penipuan status semacam ini masuk kategori kejahatan serius. Pelaku bisa kena pasal berat dengan ancaman 6 tahun penjara.
Jadi, nikah siri yang dibumbui penipuan punya dampak sangat fatal. Masa depan anda dan keluarga jadi taruhannya.
Kejujuran Adalah Kunci
Poin utama KUHP baru ini sebenarnya sederhana: jangan sembunyikan status perkawinan. Pasal 401 melarang keras seseorang menikah lagi dengan menutupi ikatan lamanya.
Pasal 403 juga mengincar mereka yang sengaja diam soal penghalang perkawinan. Akibatnya, pernikahan tersebut bisa batal demi hukum di pengadilan.
Sanksinya sama beratnya, yakni penjara 6 tahun atau denda kategori IV. Transparansi kini bukan sekadar kewajiban moral, tapi syarat mutlak bebas dari jeruji besi.
Hindari “drama” rumah tangga yang berujung di kantor polisi. Taati prosedur, urus izin resmi, dan jujurlah pada pasangan. (*)