### Permohonan tidak memenuhi syarat formil permohonan

Kuasa Hukum Pemohon mendengar putusan Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati Kab Ogan Komering Ulu, di Ruang Sidang Pleno MK. Selasa (4/2/2025).
TRANSPARANN.COM – Mahkamah Konstitusi menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu Tahun 2024 yang diajukan oleh pasangan calon nomor urut 01, Yudi Purna Nugraha dan Yenny Elita. Ketua MK Suhartoyo membacakan Amar Putusan Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dalam sidang pada Selasa (4/2/2025), malam.
Dikutip portal ini dari https://www.mkri.id/, Ketua MK Suhartoyo menjelaskan bahwa permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil, sehingga Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas atau kabur. Oleh karena itu, eksepsi Termohon dan Pihak Terkait yang menyebut permohonan tidak jelas dianggap beralasan menurut hukum.
Dalam putusannya, Mahkamah mengadili dengan menolak eksepsi mengenai kewenangan dan tenggang waktu pengajuan permohonan, serta menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima. Sidang tersebut berlangsung di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, dihadiri oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra dan tujuh hakim konstitusi lainnya.
Also Read
Sebelumnya, dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada Kamis (9/1/2025), Pemohon meminta pembatalan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Nomor 1355 Tahun 2024 terkait penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati OKU pada 2 Desember 2024. Pemohon menuduh adanya kecurangan dalam tahapan Pilkada, mulai dari pra-pemilihan hingga rekapitulasi suara.
Baca Juga : https://transparann.id/sidang-mk-pilbup-oku-2024/
Data yang disampaikan Termohon menunjukkan hasil suara pasangan calon, yakni Yudi Purna Nugraha–Yenny Elita memperoleh 104.778 suara, sedangkan Teddy Meilwansyah–Marjito Bachri mendapatkan 198.587 suara. Selisih suara di antara kedua paslon mencapai 93.809 suara.
Pemohon berpendapat bahwa selisih suara tersebut terjadi akibat penyalahgunaan wewenang dan program pemerintah yang menguntungkan pasangan nomor urut 02. Mereka menyoroti program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN yang dinilai tidak netral.
Oleh karena itu, Pemohon meminta Mahkamah memerintahkan KPU OKU untuk menggelar pemungutan suara ulang tanpa melibatkan Paslon Nomor Urut 02 di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Baturaja Timur, Kelurahan Baturaja Lama, Desa Air Paoh, dan beberapa desa lainnya. Pemohon menekankan pentingnya pemilihan ulang yang transparan dan adil guna memastikan proses demokrasi berjalan sesuai prinsip keadilan. (bet)















