Bapang.Shinta

### Lima bulan sebelum pendaftaran sebagai Paslon

foto : ist

TRANSPARANN.COM – Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Prof Drs H Muhammad Tito Karnavian MA PhD, menegaskan, bahwa Penjabat Kepala Daerah yang ingin mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Rabu, 27 November 2024, harus mengundurkan diri dari jabatannya. Pernyataan ini disampaikan oleh Mendagri dalam rapat koordinasi yang dilakukan melalui konferensi video (zoom meeting) pada Kamis.
“Penjabat Kepala Daerah harus mundur lima bulan sebelum pelaksanaan Pilkada, jika ingin ikut pilkada,” tegas Tito Karnavian.

Dalam rapat tersebut, Mendagri menekankan kembali bahwa Penjabat Kepala Daerah ditunjuk oleh Pemerintah Pusat untuk mengisi kekosongan Pimpinan Daerah. Mereka dilarang keras menggunakan kewenangan jabatannya untuk tujuan politik praktis. Tito Karnavian menegaskan bahwa pelaksanaan Pilkada akan digelar pada Rabu, 27 November 2024, dan para Penjabat Kepala Daerah harus menjaga netralitas.
“Netralitas Penjabat Kepala Daerah dalam Pilkada diatur dalam Undang – undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Wali Kota, yang ditetapkan pada 1 Juli 2016,” jelas Mendagri.

Lebih lanjut, Mendagri mengutip Pasal 7 ayat (2) huruf q dari undang-undang tersebut, yang menyatakan bahwa Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati, serta Calon Wali Kota dan Calon Wakil Wali Kota harus memenuhi persyaratan tidak berstatus sebagai Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, atau Penjabat Wali Kota.
“Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah Penjabat Gubernur, Penjabat Bupati, dan Penjabat Wali Kota mengundurkan diri untuk mencalonkan diri menjadi Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Wali Kota, atau Wakil Wali Kota,” papar Tito Karnavian.

Di akhir sambutannya, Mendagri menekankan bahwa Penjabat Kepala Daerah tidak diperkenankan maju sebagai pasangan Calon Kepala Daerah dalam Pilkada. Mereka yang memiliki keinginan untuk mengikuti Pilkada harus segera mengundurkan diri paling lama lima bulan sebelum pendaftaran pasangan calon di KPU, yaitu tanggal 27 Agustus 2024.
“Menteri Dalam Negeri akan memberhentikan dan memberikan sanksi bagi Penjabat Kepala Daerah yang terindikasi akan maju sebagai Calon Kepala Daerah dalam Pilkada untuk menjaga netralitas,” tegas Tito Karnavian.

Langkah tegas ini diambil untuk memastikan pelaksanaan Pilkada yang adil dan bebas dari konflik kepentingan, serta untuk menjaga integritas Penjabat Kepala Daerah dalam menjalankan tugas mereka hingga masa jabatan berakhir. (bet)

Tahapan Pilkada serentak 2024 :

5 Mei – 19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan calon perseorangan
24 – 26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon
27 – 29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon
27 Agustus – 21 September 2024: penelitian persyaratan calon
22 September 2024: penetapan pasangan calon
25 September – 23 November 2024: pelaksanaan kampanye
27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara
27 November – 16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan.

Popular Post

A photo of an open park area in Indonesia with two large metal-framed billboards in the background, featuring photos of officials and text commemorating Indonesian events, with plastic trash scattered across the grass in the foreground under a cloudy sky, dated June 29, 2026.

OKU

Taman Kota Baturaja Kian Horor

### Anggaran PU Perkim Menguap, Tribun Jadi Ajang Mesum BATURAJA, TRANSPARANN.ID – Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan mata ...

Puluhan orang berfoto bersama mengepalkan tangan di depan spanduk HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya.

OKU

HUT Baturaja Post ke – 27 Penuh Makna

### Sinergi Pers dan Aksi Sosial di OKU OKU, TRANSPARANN.ID – Suasana hangat menyelimuti perayaan HUT Baturaja Post ke – ...

ultah 14 Skadron 12 Amur Jaya Yudha.jpg, adalah foto bersama yang lebih besar yang diambil di depan teras sebuah bangunan (posko atau bangunan fasilitas umum). Sekelompok personel TNI, baik yang berdiri maupun jongkok, bersama beberapa warga sipil, berpose serempak dengan simbol tangan "persatuan" (tangan disilangkan di dada). Di belakang mereka, spanduk besar dan jelas bertuliskan "KARYA BAKTI TNI DALAM RANGKA HUT KE-14 SKADRON 12/AMU JAYA YUDHA". Foto ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kekompakan antara TNI dan masyarakat. Bangunan di belakang memiliki atap genteng merah yang khas.

LAMPUNG UTARA

HUT Skadron 12: TNI Bangun Sanitasi

### Wujud bakti TNI bantu warga Way Kanan WAY TUBA, TRANSPARANN.ID – Skadron 12/Amur Jaya Yudha menggelar karya bakti TNI. ...

Suasana rapat dengar pendapat DPRD OKU bersama perwakilan pedagang Pasar Atas Baturaja membahas sengketa denda kios yang mencekik.

Hukum & Kriminal

Konflik Kios Pasar Atas Kian Panas

### Pedagang Lawan Aturan Denda Perumda OKU, TRANSPARANN.ID – Sengketa kios Pasar Atas Baturaja kembali meledak. Kasus ini mencuat tajam ...

Potret Nanik S Deyang tersenyum dan melambaikan tangan mengenakan jilbab hitam dan kemeja batik, berlatar belakang biru.

BERANDA

Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Mundur

### Fokus Berobat, Prabowo Tunjuk Jadi Pengawas TRANSPARANN.ID – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ...

"Aplikasi MyASN memberikan akses penuh untuk melacak progres usulan layanan. Segera verifikasi data profil Anda agar proses validasi D2NP lancar. Mari dukung transformasi digital birokrasi Indonesia yang lebih akurat.

BERANDA

Apa Itu D2NP PNS? Ini Penjelasan Lengkap

### Mengenal Daftar Nominatif di Aplikasi MyASN TRANSPARANN.ID – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mempertanyakan istilah teknis D2NP. Kode ...

Tinggalkan komentar