Suami di OKU Aniaya Istri Pakai Pisau

Selanjutnya, pelaku memukul kepala korban menggunakan tangan kosong.

Tak berhenti di sana, FL juga menendang perut istrinya berkali-kali.

Situasi semakin mencekam ketika pelaku mengambil sebilah pisau.

Ia mengancam akan melukai korban dengan senjata tajam tersebut.

Merasa terancam, korban segera melaporkan tindakan suaminya ke pihak berwajib.

Polisi telah mengantongi sejumlah bukti kuat terkait kasus ini.

Bukti tersebut meliputi surat hasil Visum et Repertum korban.

Selain itu, penyidik telah memeriksa beberapa saksi di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Imbauan Bupati OKU Saat Ramadan

Kini pelaku terjerat Pasal 44 Ayat 1 UU RI Nomor 23 Tahun 2004.

Undang-undang tersebut mengatur tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

FL terancam hukuman penjara akibat perbuatan kasarnya tersebut. (*)