Meja Judi Tembak Ikan Bebas Beroperasi di Tapsel

Menanggapi laporan tersebut, Humas Polres Tapsel, Ipda Lisa, menegaskan pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Akan segera kami proses. Terima kasih atas informasinya,” katanya.

Warga berharap polisi bertindak cepat menutup lokasi perjudian dan menangkap pelaku. Mereka menilai, jika dibiarkan, perjudian ini akan memperburuk keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Paluta.

Praktik judi tembak ikan termasuk tindak pidana yang diatur dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Pelaku dapat dikenakan hukuman penjara dan denda. Hingga berita ini diturunkan, aparat kepolisian masih melakukan pendalaman informasi. Masyarakat diminta segera melapor jika menemukan aktivitas serupa di wilayahnya.

Baca Juga :   Warga OKU Melakukan Aksi Protes Lambannya Penanganan Kasus

Hingga berita ini diterbitkan, meja judi tembak ikan-ikan tetap beroperasi. (tim)