
Hendro Saputra Jaya saat hadir dalam pertemuan kontraktor dan anggota fraksi PAN DPRD OKU di ruang fraksi PAN DPRD OKU, Kamis (24/08/2023), yang lalu.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Hendro Saputra Jaya, kader DPC Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) yang lompat pagar ke DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten OKU, membantah jika dirinya hadir sebagai anggota DPRD Kabupaten OKU pada saat para kontraktor ngadu ke DPRD Kabupaten OKU di ruang fraksi PAN, Kamis (24/08/2023).
Kendati demikian, pada saat pertemuan tersebut, Hendro Saputra Jaya, duduk disebelah kanan Ketua fraksi PAN OKU, Mirza Gumay.
Also Read
Untuk diketahui, sesuai dengan Surat Keputusan Gerindra nomor 05-0158/KPTS/DPP-GERINDRA/2023 tertanggal 15 Mei 2023, menerangkan bahwa DPP Gerindra telah memberhentikan Hendro Saputra Jaya sebagai anggota Partai Gerindra.

SK Gubernur Sumsel tentang pemberhentian Hendro Saputra Jaya dan pengangkatan Emroni PAW anggota DPRD OKU sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Selain itu, Surat Keputusan Gubernur Sumsel nomor 541/KPTS/I/2023 tertanggal 17 Juli 2023 tentang pemberhentian Hendro Saputra Jaya sebagai anggota DPRD OKU dan pengangkatan Emroni S Sos sebagai PAW anggota DPRD Kabupaten OKU sisa masa jabatan 2019 – 2024.
Dikonfirmasi portal ini, Hendro Saputra Jaya, menerangkan, bahwa saat ini dirinya bukan anggota DPRD Kabupaten OKU.
“Sesuai SK Gubernur tanggal 17 saya bukan anggota DPRD OKU. Tapi belum pelantikan cuma multitafsir. Saya juga tidak mengerti,” ucap Hendro.
Diterangkan Hendro, terkait pertemuan kontraktor dengan anggota fraksi PAN DPRD Kabupaten OKU, Kamis (24/08/2023), di ruang fraksi PAN, dirinya hanya sebagai tamu.
“Kebetulan hari itu saya sedang di DPRD Kabupaten OKU untuk mengambil barang – barang pribadi saya,” ungkap Hendro.
Ditambahkan Hendro, saat ini dirinya tidak ikut – ikutan apa kegiatan di DPRD Kabupaten OKU karena dirinya memang bukan anggota DPRD Kabupaten OKU.
“Sekarang ini saya fokus ke pemilihan,” pungkas Hendro.

Hendro Saputra Jaya (kiri) saat hadir dalam pertemuan kontraktor dan anggota fraksi PAN DPRD OKU di ruang fraksi PAN DPRD OKU, Kamis (24/08/2023), yang lalu.
Terpisah, Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU, H Marjito Bachri melalui Ketua Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan (OKK) DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU, Emroni, dikonfirmasi portal ini, menegaskan, bahwa Hendro Jaya Saputra bukan kader DPC Partai Gerindra OKU sejak Mei 2023 lalu.
“Yang bersangkutan masuk dalam daftar PAW 30 Agustus mendatang,” ungkap Emroni.
Dikatakan Emroni, bahwa setiap kegiatan Hendro Saputra Jaya di DPRD Kabupaten OKU tidak ada kaitan dengan DPC Partai Gerindra Kabupaten OKU.
“Berdasarkan SK Partai Gerindra dan SK Gubernur Sumsel, bahwa yang bersangkutan bukan kader Partai Gerindra,” pungkas Emroni. (bet)
















