### Antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah

Anggota DPRD OKU yang menghadiri Rapat Paripurna, Jumat,17 Januari 2025.
TRANSPARANN.COM – Ada permufakatan jahat antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah. Pernyataan tersebut dilontarkan Anggota Fraksi PAN Demokrat, Gepin Alindra Utama dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten OKU, Jumat, 17 Januari 2025, di Ruang Paripurna DPRD OKU, sekitar pukul 15.30 WIB.
Pernyataan Gepin Alindra Utama.
Awalnya, rapat paripurna dengan agenda penyampaian nota keuangan Raperda APBD OKU Tahun Anggaran 2025 oleh Pj Bupati OKU, berlangsung nyaman dan kondusif. Namun, usai penandatangan kesepakatan bersama antara Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana dan Wakil Ketua II DPRD OKU, Parwanto, banjir hujan interupsi dan aksi saling jawab. https://transparann.id/rapat-paripurna-dprd-oku-bahas-apbd-2025/
Interupsi diawali anggota DPRD OKU dari Fraksi PAN dan Demokrat, Gepin Alindra Utama, sebelum Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana akan menyampaian nota keuangan dan rancangan APBD Tahun Anggaran 2025.
“Kami sampaikan bahwa ada indikasi penambahan anggaran diluar KUA PPAS. Ada permufakatan jahat antara Badan Anggaran DPRD dengan Pemerintah Daerah. Saya rasa masih masuk akal kami menggugat,” ucap Gepin.
Also Read
Pernyataan Gepin Alindra Utama.
Saat Gepin melanjutkan mengatakan, ketika rapat pembentukan AKD, langsung disela Parwanto, sebagai pimpinan rapat paripurna lantaran Gepin Alindra belum bisa berbicara kalau belum mengisi absensi kehadiran dalam rapat paripurna tersebut. Sehingga, staf sekretariat DPRD OKU tergopoh – gopoh menghampiri Gepin Alindra Utama menyodorkan absensi kehadiran.
Tidak hanya Gepin, staf Sekretariat DPRD OKU itu juga menyodorkan absensi kehadiran ke beberapa anggota DPRD OKU yang datang telat usai pimpinan rapat paripurna mengetuk 3 kali palu rapat tanda rapat paripurna dibuka dan terbuka untuk umum. Anggota DPRD OKU yang telat tersebut termasuk Wakil Ketua I DPRD OKU, H Rudi Hartono dari Fraksi NasDem, masuk ke ruang rapat paripurna saat Sekretaris DPRD OKU, Iwan Setiawan membacakan, rancangan berita acara dan struktur Raperda APBD Tahun Anggaran 2025, daftar kehadiran anggota DPRD OKU serta membacakan surat – surat masuk.
Menyambung Gepin Alindra Utama, Anggota DPRD OKU dari Fraksi NasDem, Sapriyanto, juga menginterupsi. “Apabila ada dikemudian hari terjadi hal – hal yang tidak diinginkan, Maka kami selaku dari Fraksi NasDem tidak bisa bertanggungjawab,” ucap Sapriyanto.
Pernyataan Sapriyanto.
Menanggapi interupsi tersebut, pimpinan sidang, Parwanto, mengatakan, bahwa pernyataan tersebut merupakan setiap anggota fraksi. “Namun saya minta, pernyataan tersebut yang terjadi permufakatan jahat, silahkan laporkan ke APH (Aparat Penegak Hukum),” tegas Parwanto, yang langsung disambut tepuk riuh peserta rapat paripurna.
Tak lama berselang, Anggota DPRD OKU dari fraksi PKB, Robi Vitergo, mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak berdasar. “Saya minta kepada Sekretariat DPRD OKU untuk mencatat apa yang disampaikan saudara Gepin bahwa ada tuduhan – tuduhan tidak mendasar. Oleh karena itu, kami fraksi PKB akan melaporkan tuduhan – tuduhan itu karena ini lembaga, “ tukas Robi.
Pernyataan Robi Vitergo.
Pernyataan Robi Vitergo tersebut langsung disambut Anggota DPRD OKU Fraksi PAN dan Demokrat, Ledi Patra. “Saya kira apa yang disampaikan saudara Gepin tadi bukan suatu tuduhan tapi patut diduga tidak ada yang perlu digiring,” ucap Ledi.
Anggota DPRD OKU dari fraksi PAN dan Demokrat, Densi Hermanto, menambahkan, bahwa Fraksi PAN dan Demokrat menyepakati apa yang disampaikan Gepin Alindra Utama. Jadi, persoalan patut diduga ini tentu yang mengambil langkah – langkah tersebut nanti adalah Fraksi PAN Demokrat. “Karena kami sampaikan patut diduga tentu kami akan mengumpulkan dan mencari. Nanti, sampai pada apa yang kami yakini, tidak perlu disuruh kami akan melaporkan ke APH,” ucap Densi.
Namun, lanjut Densi, dalam perjalanan waktu karena hal tersebut sudah disepakati silahkan berjalan. “Kehadiran fraksi PAN dan Demokrat pada hari ini bukan semata – mata untuk menyepakati posisi apa yang diparipurnakan hari ini. Tapi, fraksi PAN dan Demokrat hadir karena kami mempunyai hak surat masuk yang tadi sudah disampaikan oleh Sekwan,” ucap Densi.
Kemudian, Anggota DPRD OKU dari fraksi PAN dan Demokrat, Sahril Elmi, menyampaikan, bahwa tadi dibacakan Sekwan bahwa ia sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar). “Saya sampaikan melalui paripurna ini bahwa saya tidak ikut membahas. Silahkan jalankan KUA PPAS itu, apabila dikemudian hari (tolong dicatat APH) saya tidak ikut membahas dalam Banggar. Itu saja,” ucap Sahril Elmi.
Menjawab Sahri Elmi, pimpinan rapat, Parwanto, mengatakan bahwa surat masuk memang sudah dibacakan namun legalitas dari surat masuk tersebut belum dijalankan. “Jadi, mohon maaf saudara Sahril Elmi belum masuk sebagai anggota Banggar. Hal itu sesuai dengan peraturan Tata Tertib kita. Tapi tetap namanya dimasukkan dalam Banggar tetapi legalitasnya belum,” terang Parwanto.
Kemudian, M Saleh Tito dari fraksi Perindo Karya Nusantara, mengatakan, bahwa mengingat sudah disampaikan Sekwan OKU terkait surat masuk dari Fraksi PAN dan Demokrat dan fraksi NasDem, kedua mengingat hak setiap anggota DPRD tentang hak dipilih dan memilih yang ketiga mengingat tentang Tatib tentang kuorum. “Maka kami minta tolong fasilitasi kepada pimpinan untuk memberikan ruang dan waktu kepada anggota DPRD untuk melaksanakan hak – haknya dalam rangka memilih pimpinan di komisi – komisinya,” terang Tito.
Parwanto mengucapkan terima kasih atas usulam M Saleh Tito karena usulannya sangat bagus. Namun, pembentukan AKD sudah dilalui dan sudah terjadi pada Senin, 13 Januari 2025. Proses perjalanannya, Senin, 13 Januari 2025, pagi sekitar pukul 10.00 WIB, diberikan waktu kepada fraksi – fraksi untuk menyampaikan usulan – usulan abnggotanya untuk masuk dalam AKD.
Namun, saat akan menjelaskan runtut pembentukan AKD, anggota Fraksi PAN dan Demokrat, Erlan Abidin menginterupsi, bahwa ia meminta apakah bisa disahkan atau tidak. “Kalau memang bisa, itu dilakukan. Kalau memang tidak bisa, itu saja tolong jawab. Jadilah itu,” ucap Erlan.
Ditegaskan Parwanto, bahwa hal tersebut tidak bisa. Pasalnya, kalau ia merubah apa yang ia telah tandatangani ia akan mendapat teguran dari DPP Gerindra bahwa kalau ia melanggar ia akan di PAW. “Karena legalitasnya jelas dalam tata tertib yang sudah kita sahkan, saya tidak mau menjadi korban politik gara – gara orang lain. Pertanggungjawaban saya bukan kepada saudara tapi Tuhan Yang Maha Kuasa,” tukas Parwanto.
Usai menyampaikan pernyataan tersebut, Parwanto meminta persetujuan peserta rapat untuk melanjutkan rapat paripurna yang disambut setuju. Namun, ketika Pj Bupati OKU, M Iqbal Alisyahbana akan menyampaikan nota keuangan Raperda APBD OKU Tahun Anggaran 2025, anggota DPRD OKU yang interupsi, berangsur – angsur meninggalkan ruang paripurna. (bet)
















