### Pahami Risiko Denda Jika Terlambat Lapor

Menjelang berakhirnya batas waktu pada 31 Maret 2026, antusiasme wajib pajak untuk melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 meningkat.
TRANSPARANN.ID – Batas akhir lapor SPT Tahunan 2025 jatuh pada tanggal 31 Maret 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat jutaan wajib pajak sudah melaporkan kewajibannya. Namun, masih banyak wajib pajak yang belum melakukan aktivasi akun Coretax.
Hingga 17 Maret 2026, DJP menerima sekitar 8,5 juta laporan SPT. Angka ini mencakup 55 persen dari total wajib pajak pengguna Coretax. Mayoritas laporan tersebut berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan.
Dikutip portal ini dari kompas.com, Direktur P2Humas DJP, Inge Diana Rismawanti, memberikan rincian data terbaru.
Also Read
“Sebanyak 7.594.410 SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karyawan,” ujar Inge secara resmi.
Beliau menambahkan bahwa wajib pajak nonkaryawan menyumbang 813.247 laporan. Selain itu, kelompok wajib pajak badan juga mulai mengirimkan laporan mereka. DJP mencatat 178.141 SPT badan dalam mata uang rupiah.
Rincian Data Pelaporan SPT 2025
Berikut adalah rincian data pelaporan masuk per pertengahan Maret:
• WP OP Karyawan: 7.594.410 laporan.
• WP OP Nonkaryawan: 813.247 laporan.
• Badan (Rupiah): 178.141 laporan.
• Badan (Dolar AS): 137 laporan.
Sanksi dan Denda Keterlambatan
Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang lalai. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur seluruh ketentuan ini.
“Wajib pajak yang terlambat melapor dikenakan sanksi administrasi hingga pidana,” tegas Inge.
Sanksi denda administrasi memiliki besaran yang bervariasi sesuai kategori:
• SPT Tahunan OP: Denda sebesar Rp100.000.
• SPT Tahunan Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
• SPT Masa PPN: Denda sebesar Rp500.000.
Selanjutnya, DJP memperingatkan risiko pidana bagi pelanggar aturan. Hal ini berlaku jika wajib pajak sengaja memalsukan data. Oleh karena itu, kejujuran dalam mengisi data sangat penting.
Pentingnya Lapor SPT Lebih Awal
DJP terus mengimbau masyarakat agar segera menuntaskan kewajibannya. Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari gangguan sistem.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan,” kata Inge.
Melapor lebih awal membantu Anda menghindari antrean sistem Coretax. Selain itu, Anda memiliki waktu lebih untuk memperbaiki kesalahan data.
Kepatuhan pajak mencerminkan kontribusi nyata bagi pembangunan negara Indonesia. (*)
















