DePARI Laporkan Polresta Denpasar ke Propam Polri

foto : source http://instagram.com/polrestadenpasar/
PUBLIKASI : Tangkapan layar unggahan Instagram Polresta Denpasar yang memuat “Daftar Pencarian Saksi”. Publikasi ini dinilai melanggar hukum karena menyebarkan NIK saksi.

Selain itu, penyidik mengabaikan prosedur pemanggilan resmi secara patut. Polisi tidak pernah mengirimkan surat panggilan pertama maupun kedua. Akibatnya, publikasi tersebut menyimpang jauh dari hukum acara pidana.

Publikasi NIK secara terbuka melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tindakan polisi juga mengancam hak privasi dan kehormatan individu. Undang-Undang Dasar menjamin perlindungan martabat setiap warga negara. Pengumuman berformat buronan tersebut merusak asas praduga tak bersalah.

Desakan Pemeriksaan Propam Polri
Ketua Tim Advokasi DePARI, Yusuf Istanto, mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut publikasi ini sangat berbahaya bagi sistem hukum.

Baca Juga :   DePA-RI Kutuk Teror ke Andrie Yunus

“Aparat negara tidak boleh memakai kekuasaan secara sewenang-wenang,” tegas Yusuf.

Oleh karena itu, DePARI mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolresta Denpasar. Propam juga harus mengusut Kasat Reskrim dan Kasi Humas setempat. Yusuf berharap Propam memproses laporan ini secara transparan dan objektif.

Sejumlah advokat senior turut mendampingi penyerahan laporan hukum ini. Mereka berkomitmen menjaga supremasi dan penegakan hukum di Indonesia.

Hingga berita ini tayang, portal ini berupaya mengkonfirmasi ke Polrestas Denpasar untuk hak jawab. (megy)