### Ancaman Nyata Bagi Demokrasi dan Hukum

Ketua Umum Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Dr. TM Luthfi Yazid, S.H., LL.M.
TRANSPARANN.ID – Kasus penyiraman air keras menimpa Andrie Yunus. Ia adalah pengurus dari lembaga KontraS. DePA-RI mengecam keras insiden tersebut. Serangan aktivis HAM ini menuntut penegakan hukum segera.
Ketua Umum DePA-RI, Dr. TM Luthfi Yazid, menyampaikan keprihatinannya. Insiden ini melukai korban secara fisik. Serangan ini juga mencederai prinsip negara hukum. Ruang demokrasi di Indonesia ikut terancam.
“Tindakan penyiraman air keras adalah bentuk kekerasan yang keji,” tegas Luthfi. “Serangan ini tidak manusiawi dan biadab,” tambahnya. Ia menilai ini bukan sekadar tindak pidana biasa.
Also Read
“Serangan terhadap seorang aktivis HAM merupakan bentuk intimidasi,” ungkap Luthfi. Intimidasi ini menyasar kerja advokasi masyarakat sipil. Mereka selama ini memperjuangkan keadilan dan perlindungan hak.
DePA-RI mendesak aparat kepolisian bertindak cepat. Penyelidikan harus berjalan profesional dan transparan. Polisi wajib mengungkap pelaku lapangan. Aktor intelektual di balik serangan juga harus ditangkap.
Organisasi ini mengusulkan pembentukan tim pencari fakta independen. Tim tersebut harus melibatkan Komnas HAM dan LPSK. Komisi III DPR dan ahli forensik juga perlu dilibatkan. Investigasi komprehensif sangat diperlukan saat ini.
Audit menyeluruh terhadap aktivitas korban wajib dilakukan. Polisi harus melacak ancaman elektronik sebelum kejadian. Penelusuran kamera CCTV dan rute pelaku sangat krusial.
“Negara harus hadir dan memastikan hukum berdiri tegak,” kata Luthfi. “Hukum harus berlaku tanpa pandang bulu,” ucapnya. Penegakan hukum adalah jalan mencegah kejahatan serupa berulang. (*)
















