### Dugaan sebar NIK dan foto saksi di medsos

MELAPORKAN : Tim Advokasi DePARI saat mendatangi Gedung Propam Mabes Polri di Jakarta pada Selasa (10/3/2026). Mereka resmi melaporkan sejumlah pejabat Polresta Denpasar.
JAKARTA – Tim Advokasi DePARI resmi melaporkan pejabat Polresta Denpasar ke Propam Mabes Polri. Laporan ini masuk pada Selasa (10/3/2026) di Jakarta.
Polresta Denpasar diduga melanggar aturan perlindungan data pribadi saksi. Mereka menyebarkan identitas warga melalui media sosial resmi kepolisian.
Dugaan Sebarkan Identitas Saksi
Laporan ini membela Advokat Tumpal Hamonangan Lumban T. Sebelumnya, penyidik Polresta Denpasar meminta klarifikasi Tumpal terkait pengaduan masyarakat.
Also Read
Namun, akun Instagram Polresta Denpasar justru mengunggah status “Daftar Pencarian Saksi”.
Unggahan pada 28 Februari 2026 itu menampilkan foto dan nama. Polisi bahkan membuka Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya ke publik. Padahal, Tumpal berstatus saksi dan bukan seorang buronan.
Abaikan Aturan KUHAP dan UU PDP
Tim Advokasi menilai tindakan kepolisian ini melanggar prosedur hukum. KUHAP sama sekali tidak mengenal istilah “Daftar Pencarian Saksi”. Hukum hanya mengatur Daftar Pencarian Orang (DPO) untuk tersangka buron.

PUBLIKASI : Tangkapan layar unggahan Instagram Polresta Denpasar yang memuat “Daftar Pencarian Saksi”. Publikasi ini dinilai melanggar hukum karena menyebarkan NIK saksi.
Selain itu, penyidik mengabaikan prosedur pemanggilan resmi secara patut. Polisi tidak pernah mengirimkan surat panggilan pertama maupun kedua. Akibatnya, publikasi tersebut menyimpang jauh dari hukum acara pidana.
Publikasi NIK secara terbuka melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Tindakan polisi juga mengancam hak privasi dan kehormatan individu. Undang-Undang Dasar menjamin perlindungan martabat setiap warga negara. Pengumuman berformat buronan tersebut merusak asas praduga tak bersalah.
Desakan Pemeriksaan Propam Polri
Ketua Tim Advokasi DePARI, Yusuf Istanto, mengecam tindakan tersebut. Ia menyebut publikasi ini sangat berbahaya bagi sistem hukum.
“Aparat negara tidak boleh memakai kekuasaan secara sewenang-wenang,” tegas Yusuf.
Oleh karena itu, DePARI mendesak Propam Mabes Polri segera memeriksa Kapolresta Denpasar. Propam juga harus mengusut Kasat Reskrim dan Kasi Humas setempat. Yusuf berharap Propam memproses laporan ini secara transparan dan objektif.
Sejumlah advokat senior turut mendampingi penyerahan laporan hukum ini. Mereka berkomitmen menjaga supremasi dan penegakan hukum di Indonesia.
Hingga berita ini tayang, portal ini berupaya mengkonfirmasi ke Polrestas Denpasar untuk hak jawab. (megy)















