Nyawa Terancam, BPJS PBI Pasien Cuci Darah Dinonaktifkan

BPJS juga mengimbau masyarakat rutin mengecek status JKN melalui WhatsApp PANDAWA 0811-8165-165. Pengecekan juga tersedia lewat Care Center 165, Aplikasi Mobile JKN, atau kantor BPJS terdekat.

Sementara itu, BPJS menyiagakan petugas BPJS SATU! di rumah sakit untuk membantu pasien bermasalah. Pasien juga dapat menghubungi petugas PIPP yang disediakan rumah sakit.
“Periksa status sejak sehat agar tidak terkendala saat darurat,” pungkas Rizzky.

Sebelumnya, puluhan pasien gagal ginjal terancam kehilangan nyawa akibat cuci darah terhenti. Mereka dipulangkan rumah sakit karena status BPJS PBI dinyatakan tidak aktif.

Ketua Umum KPCDI, Tony Samosir, mengecam keras penonaktifan mendadak tersebut. Ia menilai kebijakan itu tidak manusiawi dan membahayakan nyawa pasien kronik.
“Penonaktifan mendadak menjadi ancaman langsung terhadap kehidupan pasien,” tegas Tony.

Menurutnya, hemodialisis tidak boleh terhenti, bahkan satu hari sekalipun. KPCDI mencatat sedikitnya 30 laporan serupa di berbagai daerah.

Pasien datang untuk cuci darah, namun pulang tanpa solusi dan perlindungan. Salah satu korban adalah Ajat, 37, pedagang es keliling asal Lebak, Banten.

Ajat mengaku sudah berada di ruang hemodialisis saat petugas menyampaikan BPJS nonaktif. “Jarum sudah ditusuk, lalu saya dipanggil karena BPJS tidak aktif,” katanya lirih.

Atas kondisi tersebut, KPCDI mendesak pemerintah menghentikan pemutusan sepihak PBI. Mereka meminta verifikasi berbasis kondisi medis aktif, bukan administratif semata.

KPCDI juga menuntut pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelum penonaktifan. Selain itu, mereka meminta reaktivasi instan BPJS di rumah sakit saat darurat.
“Nyawa bukan objek uji coba kebijakan. Ini soal hidup dan mati,” pungkas Tony. (*)

Exit mobile version