### Aroma Kontroversi Lahan Peramunan 38 Hektar

Kepala Desa Gunung Kuripan, Zirul Amili.
OKU, TRANSPARANN.ID – Pemanfaatan aset desa di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) kembali menjadi sorotan tajam. Hal ini dipicu oleh Kepala Desa Gunung Kuripan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU yang menyewakan lahan desa seluas kurang lebih 38 hektar kepada perusahaan tambang batubara, PT Abadi Ogan Cemerlang.
Langkah ini langsung memicu perbincangan hangat di tengah masyarakat mengenai transparansi dan dampak lingkungan jangka panjang.
Isu yang beredar sebelumnya menyebutkan luas lahan mencapai 100 hektar. Namun, Kepala Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan, Zirul Amili, langsung membantah keras kabar tersebut dan meluruskan informasi yang simpang siur.
“Informasi 100 hektar itu tidak benar. Yang ada hanya kurang lebih 38 hektar. Jaraknya sekitar 4 kilometer dari pemukiman Desa Gunung Kuripan,” tegas Zirul dikonfirmasi portal ini.
Menurut Zirul, lahan 38 hektar tersebut berstatus sebagai lahan desa yang berada di luar Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT). Secara kearifan lokal, wilayah tersebut merupakan hutan peramunan tempat warga mengambil kayu untuk membangun rumah.
“Sebelum disewakan, kondisi lahan berupa semak belukar yang tidak produktif dan sulit diakses,” ungkap Zirul.
Klaim Sesuai Musdes dan Aliran Dana Rp50 Juta per Bulan
Pemerintah Desa Gunung Kuripan memastikan bahwa proses sewa lahan ini bukan merupakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT AOC, melainkan murni pendapatan sewa aset.
“Nilai kontrak yang disepakati mencapai Rp50 juta per bulan (atau setara Rp600 juta per tahun), yang telah resmi masuk ke dalam APBDes sejak Desember 2024 dan berjalan mulai Januari 2025,” ungkap Zirul.