### Platform Digital Susah Patuh Aturan

Delapan platform digital populer yang menjadi fokus utama dalam implementasi aturan Komdigi mengenai pelindungan anak di ruang digital.
TRANSPARANN.ID – Pemerintah melalui aturan Komdigi akun anak mulai bergerak tegas. Mereka ingin melindungi anak-anak di dunia maya.
Aturan ini merupakan bagian dari PP Tunas. Sayangnya, banyak platform digital besar masih membandel.
Komdigi meminta penutupan akun media sosial secara serentak. Ini berlaku khusus untuk anak di bawah 16 tahun.
Batas waktunya adalah hari ini, Sabtu (28/3/2026). Platform seperti YouTube, Instagram, dan TikTok jadi sorotan. Namun, dari delapan platform, hanya dua yang patuh.
Sebagian besar platform menolak menutup akun secara instan. Mereka memilih untuk terus berdiskusi dengan pihak pemerintah. Kepala Kebijakan Publik Meta, Berni Moestafa, ikut angkat bicara.
“Kami akan terus berdiskusi dengan Komdigi ke depan,” kata Berni.
Meta mengaku sedang menyiapkan penilaian mandiri berbasis risiko. Sementara itu, YouTube masih terus meninjau aturan baru ini.
Mereka ingin memastikan akses belajar anak tidak terganggu. Di sisi lain, TikTok berjanji akan mematuhi regulasi. Mereka memastikan patuh selama masa transisi PP Tunas berlaku.