### Legalitas status lahan menuai segudang pertanyaan

Asisten I Setda OKU, Indra Susanto.
OKU, TRANSPARANN.ID – Polemik status lahan Gunung Kuripan yang disewakan ke PT Abadi Ogan Cemerlang memasuki babak baru. Sebelumnya, Pemerintah Desa Gunung Kuripan, Kecamatan Pengandonan menyewakan lahan desa seluas 38 hektar ke PT AOC seharga Rp50 juta per bulan. Kini, legalitas kawasan tersebut mendapat sorotan tajam.
BACA JUGA : https://transparann.id/pt-abadi-ogan-cemerlang-sewa-lahan-desa-gunung-kuripan/
Kepala Desa Gunung Kuripan, Zirul Amili, memberikan pembelaan. Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah II Palembang menentukan statusnya.
“Kementerian Kehutanan melalui BPKH di Palembang melakukan pengukuran,” terang Zirul.
Petugas BPKH juga turun langsung memasang patok batas area. Mereka memastikan area tambang tersebut berada di luar Hutan Produksi (HP).
“Jadi, saya memastikan bahwa lahan yang disewakan tersebut bukan lahan HP melainkan lahan desa yang tidak ada pemiliknya selain desa karena sudah diukur Kementerian Kehutanan seluas 38 hektar diluar HP,” tegas Zirul.
Kepala Desa Gunung Kuripan, Zirul Amili.
Pemerintah desa mengaku memegang bukti administratif yang sah. Zirul menyebut pihaknya menyimpan salinan surat tugas kementerian. Mereka juga memiliki bukti salinan berita acara pengukuran kawasan.
“Surat aslinya ada pada PT AOC dan UPT Kementerian Kehutanan,” tegas Zirul.
Hutan Produksi Milik Kementerian
Zirul menjelaskan status Hutan Produksi secara hukum negara. Lahan tersebut bukan milik pemerintah daerah maupun pemerintah desa. Hutan Produksi mutlak menjadi milik Kementerian Kehutanan. Oleh karena itu, PT AOC berkoordinasi dengan kementerian.
“Tiga pegawai kementerian, pihak desa, dan PT AOC menentukan tapal batas,” ucap Zirul.
Zirul meyakinkan publik terkait legalitas lahan 38 hektar tersebut. Area itu murni lahan desa dan tidak ada pemilik lain. Kementerian Desa telah mengukur lahan di luar kawasan Hutan Produksi.
Bantahan Setda OKU dan Wewenang PMD
Asisten I Setda OKU, Indra Susanto, memberikan pandangan hukum berbeda. Ia menegaskan Permendagri khusus mengatur lahan aset desa. Bupati tidak memiliki kewenangan langsung mengurus lahan tersebut.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) memegang kendali pembinaan aset. Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setda OKU tidak memiliki wewenang.
“Jangan keliru, urusan ini bukan ke Tapem. PMD mengurus aset dan batas desa,” terang Indra.