Bobol Rumah, Dua Remaja Diringkus Polsek Baturaja Barat

Setelah berhasil masuk, kedua pelaku dengan leluasa menjarah barang-barang berharga milik korban. Mereka mengambil satu unit HP Samsung Galaxy A04 hitam beserta kotaknya, satu jam tangan merek Touch Watch, dan satu tabung gas elpiji 3kg. Akibat kejadian ini, korban menanggung kerugian materi sekitar Rp 1.820.000.
“Menindaklanjuti laporan korban, Kanit Reskrim IPDA Budiono, SE, memimpin langsung tim penyidik untuk melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi. Kerja keras polisi membuahkan hasil ketika mereka berhasil mengantongi identitas para pelaku,” terang Toni.

Baca Juga :   Pemkab OKU Kawal Ketat Sensus Ekonomi

Polisi melancarkan penyergapan pertama pada Kamis dini hari, 27 November 2025, pukul 01.30 WIB. Petugas membekuk Febri Pratama (18) di kontrakannya di dekat SMP Trisakti, Kelurahan Sukaraya. Dalam penangkapan ini, polisi menyita barang bukti berupa jam tangan Touch Watch milik korban.

Tak berhenti di situ, polisi langsung mengembangkan kasus berdasarkan keterangan Febri. Ia mengakui telah melakukan pencurian tersebut bersama rekannya, Bima Agustian (18).

Berbekal informasi tersebut, tim bergerak kembali dan menangkap Bima pada siang harinya, pukul 12.00 WIB, di sebuah bedeng dekat SMP Kader, Kelurahan Sukaraya. Dari tangan Bima, polisi mengamankan barang bukti sisa berupa HP Samsung A04 dan tabung gas elpiji. Kini, Polsek Baturaja Barat menahan kedua tersangka beserta seluruh barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam sanksi pidana sesuai Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” pungkas Toni. (bet)