
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Ketika menyampaikan nota penjelasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, Pj Bupati OKU, H Teddy Meilwansyah, menjabarkan bahwa Pendapatan Asli Daerah (PAD) terdiri dari Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Perusahaan Milik Daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan.
Also Read
Dihadapan anggota DPRD Kabupaten OKU yang hadir dalam rapat paripurna ketika itu, Teddy menerangkan bahwa hasil perusahaan milik daerah dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, berasal dari dividen Bank SumselBabel, PT BPR Baturaja dan PDAM Tirta Raja Baturaja.
“Deviden Bank SumselBabel ditargetkan sebesar Rp 5.525.000.000,- terealisasi sebesar Rp 4.533.320.370,11. Deviden PT BPR Baturaja ditargetkan sebesar Rp 150.000.000 dengan realisasi sebesar Rp 518.299.992. untuk deviden PDAM Tirta Raja Baturaja Kabupaten OKU yang ditargetkan Rp 1.000.000.000 dengan realisasi Rp 0.00,” beber mantan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten OKU ini.
Nah, bagaimana tanggapan fraksi di DPRD Kabupaten OKU terkait tidak adanya sumbangsih pendapatan PDAM Tirta Raja Baturaja terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten OKU.
Fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten OKU, misalnya. Dalam pandangan umumnya menyentil masalah PAD namun tidak secara spesifik menyebutkan tentang PDAM Tirta Raja Baturaja yang devidennya Rp 0.00 terhadap PAD Kabupaten OKU. Malah fraksi Hanura meragukan kemampuan Kepala Dispenda Kabupaten OKU (Seharusnya Kepala Bapenda).
Informasi yang berhasil dihimpun portal ini, menyebutkan bahwa pandangan umum fraksi Hati Nurani Rakyat DPRD Kabupaten OKU dalam usulan dan sarannya menyatakan bahwa berkaitan dengan nota keuangan APBD Kabupaten OKU Tahun Anggaran 2022, PAD Kabupaten OKU tidak pernah menunjukkan peningkatan atau penambahan bahkan adanya pengurangan. Hal ini tentu akan berdampak buruk terhadap keuangan dan pembangunan Kabupaten OKU. Fraksi Hanura meragukan kemampuan dan kinerja Kepala Dispenda Kabupaten OKU terkait hal tersebut. Kepada Kepala Dispenda yang baru untuk segera mengevaluasi terkait nota keuangan APBD Kabupaten OKU.
Bahkan, berbeda yang disampaikan Pj Bupati OKU, fraksi Hanura mengusulkan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMP Negeri 1 Kabupaten OKU.Dalam pandangan umum fraksi Hanura secara tertulis menyatakan banyak calon peserta didik yang telah mendaftarkan diri untuk masuk ke SMP Negeri 1 OKU dari jalur zonasi, ditolak. Padahal, domisili sudah sesuai dengan jarak zonasi yang telah ditentukan untuk masuk sebagai calon siswa-siswi di SMP Negeri 1 OKU.
Hal ini sangat memprihatinkan terhadap tindakan panitia PPDB SMP Negeri 1 OKU yang dinilai melanggar hak bagi calon peserta didik yang masuk dalam zonasi sekolah tersebut.
Ada keganjalan dalam penerimaan jalur zonasi, panitia PPDB menerima 64 peserta namun dari jumlah tersebut ditemukan 12 orang yang tidak menggunakan alamat sesuai dengan KK. Dalam 350 siswa-siswi di SMP Negeri 1 OKU, panitia PPDB harus meluluskan hingga 147 peserta didik yang tertolak dari jumlah pendaftaran calon peserta didik melalui jalur zonasi.
Terkait dengan adanya masalah ini kami berharap kedepannya tidak terjadi lagi kecurangan dalam penerimaan peserta didik baru melalui jalur zonasi. Untuk itu fraksi Hanura agar kiranya mendapat penjelasan dari Dinas Pendidikan tentang hal tersebut.
Fraksi Nasional Bintang Persatuan, menyampaikan usulan masyarakat Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji yang berkeinginan adanya gedung yang dapat dibangun gedung serbaguna. Kemudian meminta perbaikan jalan lingkar Batu Kuning dikarenakan sudah tidak berat dan dapat menjadi prioritas perbaikan pada anggaran tahun 2024.
Fraksi Demokrat menyoroti PAD yang hanya terealisasi dibawah 70 persen bahkan ada yang hanya terealisasi 51,47 persen. Fraksi Demokrat menekankan kepada Pemerintah Kabupaten OKU kiranya lebih memaksimalkan segala potensi daerah yang ada demi meningkatkan pendapatan daerah. (bet)
















