Sanksi dan Denda Keterlambatan
Pemerintah menerapkan sanksi tegas bagi wajib pajak yang lalai. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 (UU KUP) mengatur seluruh ketentuan ini.
“Wajib pajak yang terlambat melapor dikenakan sanksi administrasi hingga pidana,” tegas Inge.
Sanksi denda administrasi memiliki besaran yang bervariasi sesuai kategori:
• SPT Tahunan OP: Denda sebesar Rp100.000.
• SPT Tahunan Badan: Denda sebesar Rp1.000.000.
• SPT Masa PPN: Denda sebesar Rp500.000.
Selanjutnya, DJP memperingatkan risiko pidana bagi pelanggar aturan. Hal ini berlaku jika wajib pajak sengaja memalsukan data. Oleh karena itu, kejujuran dalam mengisi data sangat penting.
Pentingnya Lapor SPT Lebih Awal
DJP terus mengimbau masyarakat agar segera menuntaskan kewajibannya. Jangan menunggu hingga hari terakhir untuk menghindari gangguan sistem.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda pelaporan SPT Tahunan,” kata Inge.
Melapor lebih awal membantu Anda menghindari antrean sistem Coretax. Selain itu, Anda memiliki waktu lebih untuk memperbaiki kesalahan data.
Kepatuhan pajak mencerminkan kontribusi nyata bagi pembangunan negara Indonesia. (*)












