Aturan Baru Seragam Korpri 2026 Rilis

Zudan mengajak ASN UNS untuk menjadi teladan dalam ketertiban berseragam. Keseragaman ini akan memupuk rasa persaudaraan dan jiwa korsa yang kuat.

Jadwal Baru Pemakaian Batik Korpri

Surat edaran terbaru mengatur jadwal penggunaan batik Korpri secara lebih spesifik. Tujuannya sederhana, yakni membangun budaya kerja yang solid dan penuh kebanggaan.

ASN kini wajib mengenakan seragam batik Korpri pada waktu-waktu berikut:

  • Setiap hari Kamis.
  • Tanggal 17 setiap bulannya.
  • Upacara Hari Ulang Tahun Korpri.
  • Peringatan hari besar nasional.
  • Upacara bendera rutin.
  • Pelantikan pejabat ASN.
  • Pertemuan resmi yang diselenggarakan oleh Korpri.
Baca Juga :   Tragedi Viktor Manullang Guncang OKU

Pejabat Pembina Kepegawaian di setiap instansi memegang peran kunci dalam penerapan aturan ini. Mereka harus aktif menggerakkan pegawainya untuk mematuhi ketentuan tersebut.

Bahkan, instansi boleh menambah jadwal pemakaian sesuai kebutuhan lokal masing-masing. Langkah ini diharapkan mampu memperkokoh posisi ASN sebagai perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan batik Korpri, ASN siap melayani masyarakat dengan hati dan profesionalisme tinggi. (*)