Motor Kredit Hilang, Apa Wajib Lunas?

### Solusi Cerdas Saat Motor Kredit Kamu Hilang

Seorang pencuri sepeda motor bertopeng menggunakan palu untuk membobol sepeda motor kustom di sebuah gang beton.
foto : ilustrasi
Detik Menegangkan: Inilah Mengapa Asuransi Motor Itu Wajib.

TRANSPARANN.ID – Banyak orang membeli motor secara kredit melalui perusahaan leasing. Cara ini sangat cepat tanpa bayar lunas di awal. Masa cicilan biasanya berjalan satu hingga tiga tahun.

Namun, bagaimana jika motor kredit hilang dicuri? Apakah kamu tetap wajib melunasi sisa cicilannya? Mari kita bahas aturan dan solusi lengkapnya.

  1. Tinjauan Aturan Hukum Berlaku
    Beberapa orang mengira cicilan motor hilang tidak perlu dilunasi.
Baca Juga :   Produksi Migas Pertamina Zona 4 Melesat

“Berdasarkan Pasal 1381 KUHPerdata, perikatan hapus jika barang terutang musnah,” ujar pakar hukum.

Pasal 1444 KUHPerdata juga turut memperkuat aturan hukum ini. Jika barang musnah tanpa kesalahan debitur, perikatan bisa dihapuskan. UU Jaminan Fidusia Nomor 42 Tahun 1999 juga senada.

“Jaminan fidusia bisa dihapus saat objek jaminan sudah musnah,” tambah pakar tersebut.

  1. Bantuan Asuransi Kehilangan (TLO)
    Faktanya, cicilan pada dasarnya tetap berjalan dan wajib dilunasi. Namun, kamu tidak perlu panik menghadapi situasi buruk ini.