Motor Kredit Hilang, Apa Wajib Lunas?

“Setiap pembelian motor baru kredit umumnya dilindungi asuransi TLO,” jelas perwakilan leasing.

Asuransi Total Loss Only (TLO) sangat membantu meringankan pembeli. Asuransi ini berlaku untuk motor hilang dicuri atau rusak parah.

Klaim asuransi TLO akan langsung menutupi sisa cicilan motormu. Kamu bahkan bisa mendapat pengembalian dana cicilan bulan sebelumnya.

  1. Cara Mudah Klaim Asuransi
    Ada beberapa tahapan penting untuk mengurus klaim asuransi TLO.

Pertama, segera lapor ke pihak leasing maksimal 3×24 jam. Langkah awal ini akan mempermudah proses pencairan ganti rugi. Sebaiknya lapor leasing dahulu agar kunci dan STNK aman.

Baca Juga :   Dexlite Lenyap, Pengemudi Diesel Menjerit

Kedua, siapkan semua kelengkapan dokumen untuk diserahkan ke leasing. Kamu membutuhkan salinan KTP, SIM, STNK, serta formulir klaim. Bawa juga surat polisi, faktur, polis, dan kuitansi bermeterai.

Ketiga, buat laporan resmi ke polisi terdekat secara tertulis. Tujuannya adalah untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL).

Surat ini sangat krusial sebagai syarat wajib klaim asuransi. Semoga panduan singkat ini bermanfaat untuk mengatasi masalahmu! (*)