### Polres OKU Amankan Mobil, Jerigen, dan Barang Bukti Lainnya

Tersangka Anggi Rivaldo berikut barang bukti diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM – Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU berhasil menangkap seorang tersangka atas dugaan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar subsidi. Tersangka, Anggi Rivaldo (35), warga Jalan Dr Setia Budi RT/RW 010/003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU, diamankan pada Rabu, 12 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WIB. Penangkapan ini terjadi di belakang Losmen Arya, Kelurahan Kemalaraja, setelah petugas menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan.
Barang Bukti yang Diamankan
Polres OKU menyita sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aktivitas penimbunan BBM subsidi. Barang bukti tersebut meliputi satu unit Mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8732 TE, satu unit Mobil Toyota Kijang LF warna biru dengan nomor polisi BG 1480 FV, serta STNK dari kedua mobil tersebut. Selain itu, petugas juga menyita lima puluh tujuh jerigen ukuran 35 liter yang berisi BBM jenis solar diduga subsidi, dua corong plastik warna merah, dua baskom warna hitam, satu timbangan besi warna hijau, satu unit handphone, dan beberapa pasang plat yang digunakan untuk melakukan pengisian BBM jenis solar.
Also Read
Kronologis Kejadian
Kronologis penangkapan bermula ketika anggota Unit Pidsus Sat Reskrim Polres OKU menerima laporan dari masyarakat mengenai mobil Mitsubishi L300 warna hitam yang kerap melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi secara berulang di beberapa SPBU di Baturaja. Menindaklanjuti laporan tersebut, Ipda Indra Syah Putra memimpin tim untuk melakukan patroli ke SPBU UB di Jalan Lintas Sumatera.
Saat patroli, petugas menemukan mobil Mitsubishi L300 warna hitam dengan nomor polisi BG 8075 YW sedang mengantri untuk melakukan pengisian BBM jenis solar subsidi. Setelah mobil tersebut selesai mengisi BBM, petugas mengikuti mobil tersebut hingga ke rumah tersangka di belakang Losmen Arya, Jalan Dr Setia Budi, RT/RW 010/003, Kelurahan Kemalaraja, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Penggerebekan dan Pengamanan
Sesampai di rumah tersangka, petugas menemukan sejumlah jerigen berisi BBM diduga jenis solar subsidi, baskom, corong, dan timbangan. Menurut pengakuan Anggi Rivaldo, BBM tersebut didapatkannya dengan cara membeli di beberapa SPBU di Baturaja. Tersangka kemudian diamankan bersama barang bukti ke Polres OKU untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dasar Hukum
Anggi Rivaldo dikenakan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), sebagaimana telah diubah dalam Paragraf 5 Pasal 40 Angka 9 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pasal ini mengatur tentang larangan penimbunan BBM bersubsidi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
BACA JUGA : https://transparann.id/polres-oku-ungkap-44-kasus-operasi-pekat-1-musi-2025/
Respons Masyarakat
Kejadian ini menimbulkan reaksi dari masyarakat setempat. Banyak warga yang menyatakan keprihatinan atas maraknya praktik penimbunan BBM subsidi yang dapat menyebabkan kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran. “Kami berharap aparat terus mengawasi dan menindak tegas pelaku yang merugikan masyarakat,” ujar salah seorang warga.
Langkah Selanjutnya
Polres OKU akan terus melakukan penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik praktik penimbunan BBM subsidi ini. “Kami akan mengusut tuntas kasus ini dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum,” tegas Ipda Indra Syah Putra.
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan sejenis bahwa aparat penegak hukum terus memantau dan siap mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelanggaran yang merugikan negara dan masyarakat.
Kesimpulan
Penangkapan Anggi Rivaldo atas dugaan penimbunan BBM subsidi menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas praktik ilegal yang merugikan negara. Dengan barang bukti yang diamankan, diharapkan proses hukum dapat berjalan transparan dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan sejenis. Masyarakat juga diimbau untuk turut serta mengawasi dan melaporkan aktivitas mencurigakan terkait BBM subsidi kepada pihak berwajib. (bet)















