### Benturan Kepentingan di Lingkar Istana

TRANSPARANN.ID, JAKARTA – Pemerintah terus meneriakkan narasi efisiensi birokrasi. Namun, publik justru menyaksikan fenomena satu figur memegang tiga posisi strategis sekaligus. Sosok Angga Raka Prabowo kini menjadi sorotan tajam. Ia menjabat Wamenkomdigi, Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (BKP), dan Komisaris Utama Telkom Indonesia.
Publik menghitung total penghasilan kasarnya mencapai Rp917 juta per bulan. Angka fantastis ini memantik polemik luas di tengah masyarakat. Rakyat mempertanyakan etika penyelenggara negara tersebut. Potensi benturan kepentingan pun dinilai sangat besar dan nyata.
Kritik menguat karena rangkap jabatan ini menciptakan tumpang tindih peran yang ekstrem. Angga bertindak sebagai regulator sektor digital dalam kapasitasnya sebagai Wamen. Di sisi lain, ia mengawasi operator industri terbesar sebagai Komisaris Utama Telkom. Serentak, ia juga memegang kendali penuh atas narasi komunikasi kepresidenan.
Pakar hukum tata negara, Feri Amsari, menilai praktik ini berpotensi melanggar konstitusi. Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 80/PUU-XVII/2019. Larangan rangkap jabatan menteri berlaku otomatis bagi wakil menteri. Aturan ini seharusnya menjadi pedoman mutlak bagi istana.












