Bapang.Shinta

### Jawaban Termohon dan Keterangan Bawaslu Didengar

foto : getty images
Mahkamah Konstitusi.

TRANSPARANN.COM – TRANSPARANN.COM – Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) hari ini, Selasa, 21 Januari 2024, menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024. Agenda sidang yang dimulai pukul 08.00 WIB ini berlangsung di Gedung MKRI 2, lantai 4.

Dikutip portal ini dari https://testing.mkri.id/perkara/persidangan/jadwal-sidang, Agenda sidang yakni jawaban termohon dan keterangan pihak terkait yang bertujuan untuk mendengar jawaban dari pihak termohon, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ogan Komering Ulu, terkait dugaan pelanggaran yang diajukan oleh pihak pemohon. Selain itu, MK juga akan mendengarkan keterangan dari pihak terkait dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Semua pihak yang hadir diharapkan dapat memberikan penjelasan yang lengkap dan mendetail untuk mendukung proses pemeriksaan perkara.

Pihak pemohon sebelumnya menyampaikan sejumlah tuduhan terkait dugaan ketidaksesuaian hasil rekapitulasi suara, pelanggaran prosedural, serta adanya indikasi pelanggaran lain yang berpotensi memengaruhi hasil Pilkada OKU. Pihak termohon diminta untuk memberikan jawaban atas tuduhan tersebut dan menghadirkan bukti pendukung.

Pengesahan Alat Bukti Para Pihak

Selain mendengarkan keterangan, agenda penting lainnya dalam sidang hari ini adalah pengesahan alat bukti yang diajukan oleh masing-masing pihak. Pengesahan alat bukti merupakan tahap penting dalam proses persidangan karena akan menjadi dasar pertimbangan Mahkamah dalam mengambil keputusan.

Para pihak yang terlibat, baik pemohon, termohon, maupun pihak terkait, telah mengajukan berbagai dokumen, saksi, dan alat bukti lain yang dianggap relevan. Dalam sidang ini, Mahkamah akan menilai apakah alat bukti tersebut memenuhi kriteria formal dan material untuk digunakan dalam proses persidangan.

Keterangan dari Bawaslu

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Ogan Komering Ulu juga dijadwalkan memberikan keterangannya. Sebagai lembaga yang bertugas mengawasi jalannya pemilu, keterangan dari Bawaslu akan menjadi salah satu elemen penting dalam menentukan apakah ada pelanggaran yang signifikan dalam pelaksanaan pilbup.

Bawaslu sebelumnya telah menerima laporan dari masyarakat dan pihak terkait mengenai dugaan pelanggaran yang terjadi selama proses pemilu. Dalam keterangannya, Bawaslu diharapkan dapat memberikan data konkret dan analisis yang obyektif terkait laporan tersebut.

Tahapan Sidang Selanjutnya

Sidang hari ini merupakan bagian dari rangkaian proses panjang dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah. Setelah mendengar jawaban, keterangan, dan pengesahan alat bukti, Mahkamah akan melanjutkan dengan siding – sidang berikutnya.

Keputusan Mahkamah nantinya akan menjadi penentu akhir dari keabsahan hasil Pilbup OKU 2024. Oleh karena itu, semua pihak diharapkan mematuhi hasil keputusan yang akan ditetapkan.

Sidang ini menjadi ujian penting bagi sistem demokrasi di Indonesia, khususnya dalam menjamin pelaksanaan pemilu yang jujur dan adil. Semua mata kini tertuju pada Mahkamah Konstitusi untuk memberikan keputusan terbaik berdasarkan fakta dan bukti yang disampaikan di persidangan.

Perselisihan hasil Pilbup OKU 2024 telah menarik perhatian masyarakat. Diwartakan sebelumnya, https://transparann.id/pemungutan-suara-ulang-tanpa-paslon-02/, pengamat politik kawakan di Bumi Sriwijaya, Bagindo Togar Butar – butar, mentertawakan dalil kuasa hukum paslon 01 dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis, 09 Januari 2025, yang meminta kepada Hakim MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon 02.
“PKPU mana itu dalil permohonan mereka itu (kuasa hukum paslon 01). Itu tidak bisa serta merta seperti itu. Semuanya harus ada undang – undangnya,” ucap Bagindo.

Dikatakan Bagindo, tidak masuk akal meminta PSU mengecualikan paslon 02. Memang ada dalilnya menghapus hak politik orang lain. Itu berlebihan, pasti tidak akan dikabulkan. Poin kedua yang ingin ia katakan adalah, selisih suaranya berapa persen. Kalau selisihnya diatas dua persen itu sudah pasti akan ditolak. “Kalau disampaikan karena ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), itu tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi. Karena di MK itu Mahkamah kalkulator maksudnya kalau diatas dua persen itu sudah dapat dipastikan akan ditolak,” tukas Bagindo. (bet)

Popular Post

A photo of an open park area in Indonesia with two large metal-framed billboards in the background, featuring photos of officials and text commemorating Indonesian events, with plastic trash scattered across the grass in the foreground under a cloudy sky, dated June 29, 2026.

OKU

Taman Kota Baturaja Kian Horor

### Anggaran PU Perkim Menguap, Tribun Jadi Ajang Mesum BATURAJA, TRANSPARANN.ID – Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan mata ...

Puluhan orang berfoto bersama mengepalkan tangan di depan spanduk HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya.

OKU

HUT Baturaja Post ke – 27 Penuh Makna

### Sinergi Pers dan Aksi Sosial di OKU OKU, TRANSPARANN.ID – Suasana hangat menyelimuti perayaan HUT Baturaja Post ke – ...

ultah 14 Skadron 12 Amur Jaya Yudha.jpg, adalah foto bersama yang lebih besar yang diambil di depan teras sebuah bangunan (posko atau bangunan fasilitas umum). Sekelompok personel TNI, baik yang berdiri maupun jongkok, bersama beberapa warga sipil, berpose serempak dengan simbol tangan "persatuan" (tangan disilangkan di dada). Di belakang mereka, spanduk besar dan jelas bertuliskan "KARYA BAKTI TNI DALAM RANGKA HUT KE-14 SKADRON 12/AMU JAYA YUDHA". Foto ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kekompakan antara TNI dan masyarakat. Bangunan di belakang memiliki atap genteng merah yang khas.

LAMPUNG UTARA

HUT Skadron 12: TNI Bangun Sanitasi

### Wujud bakti TNI bantu warga Way Kanan WAY TUBA, TRANSPARANN.ID – Skadron 12/Amur Jaya Yudha menggelar karya bakti TNI. ...

Suasana rapat dengar pendapat DPRD OKU bersama perwakilan pedagang Pasar Atas Baturaja membahas sengketa denda kios yang mencekik.

Hukum & Kriminal

Konflik Kios Pasar Atas Kian Panas

### Pedagang Lawan Aturan Denda Perumda OKU, TRANSPARANN.ID – Sengketa kios Pasar Atas Baturaja kembali meledak. Kasus ini mencuat tajam ...

Potret Nanik S Deyang tersenyum dan melambaikan tangan mengenakan jilbab hitam dan kemeja batik, berlatar belakang biru.

BERANDA

Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Mundur

### Fokus Berobat, Prabowo Tunjuk Jadi Pengawas TRANSPARANN.ID – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ...

"Aplikasi MyASN memberikan akses penuh untuk melacak progres usulan layanan. Segera verifikasi data profil Anda agar proses validasi D2NP lancar. Mari dukung transformasi digital birokrasi Indonesia yang lebih akurat.

BERANDA

Apa Itu D2NP PNS? Ini Penjelasan Lengkap

### Mengenal Daftar Nominatif di Aplikasi MyASN TRANSPARANN.ID – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mempertanyakan istilah teknis D2NP. Kode ...

Tinggalkan komentar