Bapang.Shinta

### Bagindo: Gugatan TSM Tidak Berlaku di Mahkamah Konstitusi

foto : getty images
Bagindo Togar Butar – Butar.

TRANSPARANN.COM – Dalil kuasa hukum paslon 01 dalam sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi Sidang Perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, Kamis, 09 Januari 2025, yang meminta kepada Hakim MK untuk melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan Paslon 02, disambut tawa lepas Bagindo Togar Butar – Butar, ketika dikonfirmasi portal ini, sesaat tadi. https://transparann.id/sidang-phpu-pilkada-2024-mekanisme-panel/

Bagindo tertawa lepas tak kala permohonan kuasa hukum 01 yang meminta Pemungutan Suara Ulang (PSU) tanpa melibatkan paslon 02. “PKPU mana itu dalil permohonan mereka itu (kuasa hukum paslon 01). Itu tidak bisa serta merta seperti itu. Semuanya harus ada undang – undangnya,” ucap Bagindo.

Dikatakan Bagindo, tidak masuk akal meminta PSU mengecualikan paslon 02. Memang ada dalilnya menghapus hak politik orang lain. Itu berlebihan, pasti tidak akan dikabulkan. Poin kedua yang ingin ia katakan adalah, selisih suaranya berapa persen. Kalau selisihnya diatas dua persen itu sudah pasti akan ditolak. “Kalau disampaikan karena ada pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM), itu tidak berlaku di Mahkamah Konstitusi. Karena di MK itu Mahkamah kalkulator maksudnya kalau diatas dua persen itu sudah dapat dipastikan akan ditolak,” tukas Bagindo.

Menurut Bagindo, MK itu tidak mau ambil pusing karena banyaknya perkara se Indonesia ini kalau diatas dua persen sudah pasti ditolak. Kalau MK mau meladeni Perselisihan Hasil Pemilihan Umum 2024 satu hari bisa – bisa satu PHPU selesai. “Makanya, kalau diatas dua persen tolak langsung. Mau dalil apapun itu tidak bisa. Apalagi ini ada upaya paslon 02 tidak boleh terlibat dalam PSU,” imbuh Bagindo.

Diterangkan Bagindo, itu tetap Mahkamah Kalkulator pengertingannya selisih diatas dua persen pasti ditolak. Mau gunakan pengacara manapun dengan dalil apapun itu tetap tidak bisa. Sia – sia saja upaya itu karena menghabiskan biaya saja. “Politik itu disitu dibuai dengan harapan karena meraka merasa bisa mengatur semuanya padahal dalam hukum itu ada hal – hal yang normatif bukan interpretasi,” terang Bagindo.

Terkait materi gugatan paslon 01 yang menyebutkan dugaan keterlibatan penyelanggara dalam Pilkada, Bagindo mengatakan hanya asumsi dari paslon 01. Makanya, kalau sifatnya TSM itu tidak berlaku di ruang persidangan MK karena tetap mengacu pada hasil. “Makanya PHPU, Perhitungan Hasil Pemilihan Umum bukan sengketa Pemilu. Cape saja mereka itu apalagi meminta PSU tanpa melibatkan paslon 02. Emang mereka punya MK. Pengacara dari mana mereka bawa itu,” beber Bagindo.

Dilanjutkan Bagindo, acuan Pilkada adalah PKPU. Nah, apakah ada keputusan hukum yang memperbolehkan orang lain untuk tidak dilibatkan, kan tidak ada. “Mereka itu berupaya menggiring yang lalu ke sekarang ini. Jadi, mereka itu berhalusinasi atau bermimpi, istilahnya berhalusinasi tingkat Kabupaten,” ujar Bagindo.

Bagindo merasa kasihan dengan paslon 01 Yudi Purna Nugraha – Yenny Elita, habis saja biayanya. Apa alasannya politiknya meminta hakim mengecualikan Paslon 02 untuk tidak mengikutsertakan dalam PSU. Mana dalil hukumnya. Hanya saja, mereka itu berdasarkan keinginan dan asumsi dari tekanan politik apalagi MK itu tidak bisa ditekan karena sangat tinggi wibawa hukum MK itu. “Masakan dalilnya PSU tanpa melibatkan paslon 02, Teddy Meilwansyah – Mardjito Bahri. Segera hentikan atau putuskan saja kontraknya pengacara paslon 01 itu darimana dia buat pemikirin seperti itu,” pungkas Bagindo. (bet)

Popular Post

A photo of an open park area in Indonesia with two large metal-framed billboards in the background, featuring photos of officials and text commemorating Indonesian events, with plastic trash scattered across the grass in the foreground under a cloudy sky, dated June 29, 2026.

OKU

Taman Kota Baturaja Kian Horor

### Anggaran PU Perkim Menguap, Tribun Jadi Ajang Mesum BATURAJA, TRANSPARANN.ID – Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan mata ...

Puluhan orang berfoto bersama mengepalkan tangan di depan spanduk HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya.

OKU

HUT Baturaja Post ke – 27 Penuh Makna

### Sinergi Pers dan Aksi Sosial di OKU OKU, TRANSPARANN.ID – Suasana hangat menyelimuti perayaan HUT Baturaja Post ke – ...

ultah 14 Skadron 12 Amur Jaya Yudha.jpg, adalah foto bersama yang lebih besar yang diambil di depan teras sebuah bangunan (posko atau bangunan fasilitas umum). Sekelompok personel TNI, baik yang berdiri maupun jongkok, bersama beberapa warga sipil, berpose serempak dengan simbol tangan "persatuan" (tangan disilangkan di dada). Di belakang mereka, spanduk besar dan jelas bertuliskan "KARYA BAKTI TNI DALAM RANGKA HUT KE-14 SKADRON 12/AMU JAYA YUDHA". Foto ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kekompakan antara TNI dan masyarakat. Bangunan di belakang memiliki atap genteng merah yang khas.

LAMPUNG UTARA

HUT Skadron 12: TNI Bangun Sanitasi

### Wujud bakti TNI bantu warga Way Kanan WAY TUBA, TRANSPARANN.ID – Skadron 12/Amur Jaya Yudha menggelar karya bakti TNI. ...

Suasana rapat dengar pendapat DPRD OKU bersama perwakilan pedagang Pasar Atas Baturaja membahas sengketa denda kios yang mencekik.

Hukum & Kriminal

Konflik Kios Pasar Atas Kian Panas

### Pedagang Lawan Aturan Denda Perumda OKU, TRANSPARANN.ID – Sengketa kios Pasar Atas Baturaja kembali meledak. Kasus ini mencuat tajam ...

Potret Nanik S Deyang tersenyum dan melambaikan tangan mengenakan jilbab hitam dan kemeja batik, berlatar belakang biru.

BERANDA

Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Mundur

### Fokus Berobat, Prabowo Tunjuk Jadi Pengawas TRANSPARANN.ID – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ...

"Aplikasi MyASN memberikan akses penuh untuk melacak progres usulan layanan. Segera verifikasi data profil Anda agar proses validasi D2NP lancar. Mari dukung transformasi digital birokrasi Indonesia yang lebih akurat.

BERANDA

Apa Itu D2NP PNS? Ini Penjelasan Lengkap

### Mengenal Daftar Nominatif di Aplikasi MyASN TRANSPARANN.ID – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mempertanyakan istilah teknis D2NP. Kode ...

Tinggalkan komentar