### Ketua KPU OKU, Masih mempelajari bersama kuasa hukum

Ilustrasi sengketa Pilkada 2025.
TRANSPARANN.COM – Ketua KPU Kabupaten OKU, Rakhmad Hidayat, ketika dikonfirmasi portal ini terkait sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengatakan, bahwa pihaknya belum bisa menanggapi dalil gugatan pemohon karena pihaknya belum berdiskusi secara detail dengan kuasa hukum. “Kita akan mempelajari bersama kuasa hukum. Sidang lanjutannya Selasa, 21 Januari 2025,” ucap Cak Rakhmad.
Paslon Bupati dan Wakil Bupati OKU Nomor Urut 01 melalui kuasa hukumnya, Kamis, 09 Januari 2025 ikuti sidang pendahuluan Perselisihan Hasil Pilkada OKU 2025 di Mahkamah Konstisusi.
Sidang pendahuluan untuk perkara Nomor 14/PHPU.BUP-XXIII/2025 dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah pada Kamis, 9 Januari 2025. Dalam persidangan ini, Turiman, kuasa hukum Pemohon, memaparkan berbagai pelanggaran yang diduga terjadi selama tahapan Pilkada.
Also Read
Menurut Turiman, selisih 3.809 suara antara Paslon 01 dan Paslon 02 terjadi akibat pelanggaran serius. Program perbaikan jalan di Baturaja Timur dan Lengkiti, penggunaan fasilitas pemerintah daerah, serta keterlibatan ASN dianggap menciptakan ketidakadilan dalam pemilu.
Turiman mengungkapkan adanya ketidaksesuaian data tanda tangan pemilih, pemalsuan tanda tangan, dan penggunaan hak pilih oleh orang yang tidak terdaftar dalam DPT.
“KPU Kabupaten OKU dan Bawaslu OKU gagal menjaga integritas proses pemilu,” tegas Turiman.
Pemohon meminta Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemungutan suara ulang di sejumlah daerah, termasuk Kecamatan Baturaja Timur dan Baturaja Barat. Pemohon juga mengajukan permintaan untuk mengecualikan Paslon 02 dari pemilihan ulang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU OKU sebagai termohon dan keterangan pihak terkait lainnya. Mahkamah Konstitusi diharapkan menjadi lembaga yang menegakkan keadilan dan transparansi dalam penyelesaian sengketa Pilkada OKU 2024. (bet)















