### MK Selesaikan Tepat Waktu

Jadwal sidang PHPU 2024 di MK.
TRANSPARANN.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memulai persidangan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada) 2024 dengan mekanisme panel. Mekanisme ini membagi sembilan hakim konstitusi ke dalam tiga panel, masing-masing beranggotakan tiga hakim.
Sidang perdana berlangsung pada Rabu, 8 Januari 2025, dengan pemeriksaan pendahuluan yang dijadwalkan hingga 16 Januari 2025. Panel I, dipimpin Suhartoyo bersama Daniel Yusmic P Foekh dan Guntur Hamzah. Sementara itu, Panel II dipimpin oleh Saldi Isra dengan anggota Ridwan Mansyur dan Arsul Sani. Panel III dikepalai oleh Arief Hidayat, didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Pemeriksaan perkara berlangsung secara paralel di tiga ruang sidang, yaitu Gedung I, Gedung II, dan kanal YouTube MK. Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa mekanisme panel diambil untuk memastikan sidang selesai tepat waktu. “Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar,” ujar Faiz.
Also Read
Sebanyak 310 perkara telah teregistrasi melalui Buku Registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK). Jumlah tersebut meliputi 23 perkara gubernur, 49 perkara wali kota, dan 238 perkara bupati. Semua perkara diatur secara proporsional antara panel, dengan Panel I dan III menangani masing-masing 103 perkara, serta Panel II menangani 104 perkara.
Tahapan sidang berlanjut pada 17 Januari hingga 4 Februari 2025 dengan agenda mendengarkan jawaban termohon dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta keterangan Bawaslu dan pihak terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk menyelesaikan semua perkara, dengan batas akhir putusan pada 11 Maret 2025.
Melalui mekanisme panel ini, MK memastikan setiap perkara ditangani secara profesional dan independen. Hakim konstitusi tidak akan menangani perkara dari daerah asalnya, sehingga menghindari potensi konflik kepentingan. Langkah ini menunjukkan komitmen MK dalam menjaga keadilan dan integritas proses hukum.
Kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa hasil pemilu diatur dalam Pasal 24C UUD 1945. Hal ini mencakup kewenangan memutus perkara pada tingkat pertama dan terakhir dengan putusan bersifat final. Mekanisme panel yang diterapkan mencerminkan pengalaman panjang MK dalam menangani sengketa pemilu.
Dengan strategi yang terorganisasi, MK optimis dapat menyelesaikan seluruh perkara PHPU Pilkada 2024 tepat waktu. Mekanisme panel tidak hanya memastikan efisiensi tetapi juga keadilan dalam proses persidangan. (bet)
















