### MK Siap Mengadili Sengketa Pilkada, Mekanisme Sidang Panel Diterapkan untuk Percepat Proses

MK telah meregistrasi sebanyak 309 perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP Kada) 2024, Jumat (3/1/2025).
TRANSPARAN.COM – Mahkamah Konstitusi telah meregistrasi 309 perkara PHP Kada 2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebanyak 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Mahkamah Konstitusi registrasi 309 perkara PHP Kada 2024 pada Jumat, 3 Januari 2025. Dari total tersebut, 23 di antaranya merupakan perkara PHP Gubernur dan Wakil Gubernur. Sebanyak 49 perkara PHP Walikota dan Wakil Walikota, dan 237 lainnya merupakan perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati.
Total perkara yang teregistrasi tersebut merupakan hasil penyaringan dari 314 permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Sebagian permohonan diajukan secara daring melalui simpel.mkri.id, sementara sebagian lainnya diajukan secara luring di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.
Also Read
Kepala Biro Humas dan Protokol Mahkamah Konstitusi, Pan Mohamad Faiz, menjelaskan bahwa selisih jumlah perkara yang teregistrasi dengan yang dimohonkan terjadi karena adanya calon pemohon yang mengajukan permohonan secara luring maupun daring, sehingga terdata dua permohonan.
“Itulah fungsi kita melakukan pemeriksaan berkas, sehingga ketika kita menemukan misalnya ada calon pemohon yang mengajukan permohonannya itu secara daring dan luring dua kali, maka kita tidak akan meregistrasi dua-duanya. Pemohonnya sama, kuasa hukumnya sama, maka kita akan registrasi satu saja,” ujar Faiz di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat, 3 Januari 2025.
Setelah perkara teregistrasi, Mahkamah Konstitusi akan menyampaikan salinan permohonan kepada Termohon, yaitu Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dengan tembusan KPU. Selain itu, salinan permohonan juga akan disampaikan kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).
Sementara penyampaian salinan permohonan dilakukan, Mahkamah Konstitusi juga akan mendata Pihak Terkait. Pengajuan Pihak Terkait dapat dilakukan sejak perkara diregistrasi hingga dua hari kerja.
“Setelah kita mendapatkan registrasi perkara, maka para pihak yang ingin mengajukan diri menjadi Pihak Terkait, mereka punya waktu dua hari kerja sejak diregistrasi. Artinya per hari ini dan besok Sabtu dan Minggu itu libur, maka hari terakhirnya adalah Hari Senin,” kata Faiz.
Setelahnya, Hakim Konstitusi akan mengadakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) untuk menetapkan para Pihak Terkait. Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2024, penetapan Pihak Terkait akan dilaksanakan pada 6-14 Januari 2025.
Dengan demikian, sidang perdana PHP Kada 2024 akan dilaksanakan pada Rabu, 8 Januari 2024, dengan agenda Pemeriksaan Pendahuluan. Jawaban dan Keterangan dari Pihak Terkait diajukan satu hari kerja sebelum pemeriksaan sidang berikutnya.
“Jadi mereka (Pihak Terkait) bisa hadir dulu, mendengarkan apa saja yang menjadi dalil-dalil atau argumentasi permohonan. Setelah itu mereka bisa mempersiapkan secara matang,” kata Faiz.
Mekanisme Sidang Panel
Komposisi Panel Hakim masih sama dengan komposisi Panel Hakim dalam persidangan PHPU 2024, yaitu: Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo, Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh, dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah; Panel II terdiri atas Hakim Konstitusi Saldi Isra, Hakim Konstitusi Arsul Sani, dan Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur; serta Panel III terdiri atas Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, dan Hakim Konstitusi Anwar Usman.
“Kalau kita tidak menggunakan panel secara paralel, khawatirnya tidak terkejar. Jadi pengalaman panjang Mahkamah Konstitusi itu sudah mempersiapkan sedemikian rupa,” ujar Faiz.
Pembagian penanganan perkara juga akan mempertimbangkan hal-hal lain, termasuk asal daerah para Hakim Konstitusi. Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada 2024 dari daerah asalnya.
“Kita mempertimbangkan beberapa hal yang sebisa mungkin menghindari benturan ataupun potensi konflik kepentingan. Seperti apa, misalnya dari asal daerah. Jadi, Hakim Konstitusi tidak akan menangani perkara PHP Kada yang berasal dari daerah hakim yang bersangkutan,” jelas Faiz. (bet)















