Sementara itu, sebanyak 136 CJH telah menjalani pemeriksaan kesehatan awal di Puskesmas. Mereka kini menunggu jadwal pemeriksaan lanjutan di RSUD Ibnu Sutowo Baturaja. Pemeriksaan ini akan menentukan istithaah atau kelayakan kesehatan untuk berangkat haji. “Kami tidak ikut campur dalam penentuan istithaah. Itu sepenuhnya kewenangan pihak medis,” tegas Muis.
Setelah hasil istithaah keluar, Kementerian Haji dan Umrah akan menetapkan biaya pelunasan. Namun, tidak semua CJH yang lolos istithaah dipastikan berangkat. Beberapa di antaranya mungkin belum mampu melunasi biaya haji. Jika jumlah CJH yang melunasi belum memenuhi kuota Sumatera Selatan, maka Kemenag akan membuka gelombang tambahan. Gelombang ini akan mengakomodasi CJH penggabungan suami-istri dan mereka yang berada di urutan berikutnya.
Perlu diketahui, masa tunggu haji di Indonesia saat ini rata-rata mencapai 26 tahun. CJH OKU yang dijadwalkan berangkat pada 2026 merupakan pendaftar hingga 13 November 2013. Penurunan jumlah CJH dari Sumsel sejak 2024 menjadi dampak langsung dari kebijakan pemerataan masa tunggu oleh Kementerian Haji dan Umrah.
Dalam proses penggantian CJH, hanya dua kondisi yang memungkinkan: meninggal dunia atau mengalami sakit permanen. (bet)












