Jaminan Tunjangan Berkelanjutan
Selain gelar kehormatan, para penerima Pahlawan Nasional dan keluarganya berhak mendapatkan tunjangan berkelanjutan dari negara. Hal ini diatur secara rinci dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara serta Besaran Tunjangan Berkelanjutan Bagi Pejuang, Perintis Kemerdekaan, dan Keluarga Pahlawan Nasional. Perpres ini ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 17 September 2018.
Tunjangan berkelanjutan tersebut merupakan jaminan sosial yang diberikan pemerintah dalam bentuk tunjangan kesehatan, tunjangan hidup, tunjangan perumahan, dan/atau tunjangan pendidikan.
Selanjutnya, Pasal 7 ayat (1) Perpres menyatakan bahwa tunjangan berkelanjutan diberikan kepada janda atau duda dari Pahlawan Nasional. Namun, jika janda atau duda tersebut telah meninggal dunia, tunjangan dapat diteruskan kepada anak kandung atau anak angkat yang sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (2).
Selain itu, Pasal 19 menetapkan bahwa keluarga Pahlawan Nasional berhak menerima tunjangan berkelanjutan berupa uang tunai sebesar Rp 50 juta per tahun. Lebih lanjut, Pasal 10 ayat (2) menjelaskan bahwa pemberian tunjangan berupa uang tunai tersebut diberikan sekaligus setiap satu tahun sekali.
Bentuk Tunjangan dan Penghormatan Lain
Secara spesifik, Pasal 9 Perpres 78/2018 mengatur bentuk-bentuk tunjangan, antara lain:
Tunjangan Kesehatan: Meliputi akses ke fasilitas pelayanan kesehatan, biaya perawatan, dan tambahan pembelian obat (Pasal 9 ayat 3).
Tunjangan Hidup: Diperuntukkan bagi pembelian sandang, pangan, tambahan asupan makanan bergizi, dan rekreasi atau hiburan (Pasal 9 ayat 4).
Tunjangan Perumahan: Meliputi biaya pemeliharaan rumah atau sewa rumah, pembayaran listrik, serta pembayaran air bersih (Pasal 9 ayat 5).
Tunjangan Pendidikan: Diberikan dalam bentuk beasiswa.
Meskipun demikian, untuk memperoleh tunjangan tersebut, keluarga Pahlawan harus memenuhi sejumlah syarat yang tercantum dalam Pasal 13. Sementara itu, pemberian tunjangan dapat dihentikan jika janda atau duda yang sah, serta anak kandung atau anak angkat yang sah meninggal dunia, sesuai dengan Pasal 21 ayat (2).
Terakhir, para penerima gelar Pahlawan Nasional juga berhak atas berbagai bentuk penghormatan dan penghargaan dari negara yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2010. Bentuk penghormatan ini, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2), mencakup:
Pengangkatan atau kenaikan pangkat secara anumerta.
Pemakaman dengan upacara kebesaran militer.
Pembiayaan pemakaman oleh negara.
Pemakaman di Taman Makam Pahlawan Nasional.
Pemberian sejumlah uang sekaligus atau berkala kepada ahli warisnya. (*)