### Polsek Pengandonan Mediasi Sengketa Lahan Hauling PT AOC

TRANSPARANN.ID – Polsek Pengandonan bersama Sat Lantas Polres OKU memfasilitasi mediasi antara warga Desa Gunung Kuripan dan PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC) terkait sengketa jalan hauling Km 2 Sungai Kisam. Pertemuan berlangsung pada Sabtu, 29 November 2025, pukul 16.30 WIB di Kantor PT AOC Desa Tanjung Kurung, Kecamatan Semidang Aji.
Kapolsek Pengandonan AKP Haryanto melalui Kasubsipenmas Si Humas Polres OKU, Ipda Chandra M., S.H., menjelaskan bahwa pihak kepolisian menggelar mediasi untuk menindaklanjuti keberatan pemilik lahan, Katminudin (50).
Katminudin menegaskan jalur hauling yang dipakai PT AOC bergeser dari patok awal dan melintas di atas lahan pribadinya di Km 2 Sungai Kisam. Ia hadir bersama anaknya, Defri (23), sedangkan pihak perusahaan menghadirkan Catur (Legal & Humas), Sutisna (SPP Eksternal), Rahmad (Landcom Survey), serta Antok Astori, S.H., penasihat hukum PT AOC.
Also Read
Dalam forum tersebut, Katminudin menuntut ganti rugi atas tanaman yang tergusur saat pembangunan jalan pada 2021. Ia merinci kerugian berupa lima batang durian, satu batang duku, empat batang merawan/selawi, satu batang kuweni, serta pohon karet dan kopi yang jumlahnya tidak dapat dihitung karena sudah berubah menjadi badan jalan.
Menanggapi tuntutan itu, Sutisna menegaskan PT AOC akan mengecek ulang lokasi untuk mendata kembali tanam tumbuh milik warga. “Kami akan melibatkan tim desa dan warga agar proses pendataan berjalan transparan,” ujarnya. Ia menambahkan perusahaan akan menjadwalkan pengecekan bersama pemilik lahan.
Mediasi berakhir pukul 18.00 WIB dengan kondisi aman dan kondusif. Meski demikian, catatan Polsek Pengandonan menunjukkan perselisihan serupa pernah terjadi sebelumnya. Pada 16 Oktober 2025, Katminudin dan Defri menutup jalur hauling Km 2 Sungai Kisam. Dua hari kemudian, tim PT AOC bersama warga melakukan track ulang batas lahan menggunakan GPS. Mediasi lanjutan pada 24 Oktober 2025 juga gagal menghasilkan kesepakatan.
Kapolsek AKP Haryanto menegaskan potensi penutupan jalan masih terbuka karena warga tetap mengklaim jalur tersebut sebagai lahan pribadi. Ia menambahkan perusahaan belum bisa memenuhi tuntutan karena data awal tanam tumbuh tidak sesuai dengan kondisi lapangan.
Polsek Pengandonan kemudian mengimbau warga agar tidak melakukan tindakan yang mengganggu aktivitas pertambangan maupun merugikan masyarakat luas. Aparat juga berkoordinasi dengan Pemerintah Desa Gunung Kuripan dan PT AOC untuk mencari solusi terbaik terkait ganti rugi lahan. (*)















