Berdasarkan data rekaman ini, Endro menambahkan, tim gabungan Sat Reskrim Polres OKU, Sat Intelkam Polres OKU, dan Polsek Baturaja Timur melakukan analisis. Pihaknya menegaskan bahwa perusakan fasilitas milik Negara, termasuk pos polisi yang berfungsi membantu pelayanan masyarakat, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun.
“Dari hasil analisis, kami mendapatkan dokumen dan data orang yang sebelumnya belum dikenal, kemudian kami munculkan datanya. Pelaku berinisial P, 29 tahun, beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur,” beber Endro.
Temuan Olah TKP dan Analisis Media Sosial
Lebih lanjut, Endro menyatakan, penyidik, yang diwakili oleh Sat Reskrim Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur, melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pos polisi Simpang Tiga Ramayana dan Simpang Unbara. Petugas menemukan pecahan kaca, batu, dan beberapa kerusakan lainnya di kedua pos polisi tersebut.
Menyusul olah TKP, Endro mengatakan, anggotanya merumuskan langkah-langkah untuk mengungkap kasus tindak pidana perusakan dua unit pos polisi milik Sat Lantas Polres OKU ini. Usai apel pagi pukul 08.00 WIB, Kasat Lantas Polres OKU melaporkan kepada Kapolres, yang kemudian memerintahkan Wakapolres OKU dan Kabag Ops Polres OKU, bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam dan Polsek Baturaja Timur, untuk menggelar perkara dan mengungkap pelaku perusakan.
“Hasil analisis dari media sosial pelaku menunjukkan ketidaksukaan yang bersangkutan terhadap polisi. Ditemukan kalimat-kalimat seperti ‘Polres OKU babi, hari ini ada pertumpahan darah, Kapolres OKU babi anjing,’ dan pernyataan ‘mati tinggal mati‘,” terang Kapolres OKU.
Melalui profilling ini, Kapolres OKU menekankan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada anggota yang bertugas di lapangan agar mewaspadai yang bersangkutan. Temuan ini menunjukkan adanya hal-hal yang mengarah kepada ketidaksukaan terhadap Polri, sehingga anggota harus bertindak sesuai prosedur. Polisi menegakkan prosedur penyidikan lapangan setelah terbit Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan.
Pelaku dikenakan Pasal 410 KUHPidana, tentang perusakan gedung atau kapal milik orang lain, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan Pasal 406 KUHPidana ayat 1, tentang perusakan barang milik orang lain, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP.B/192/X/2025/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 28 Oktober 2025. (bet)