Bapang.Shinta

pelaku melempar pos polisi ramayana

### Temuan Analisis Media Sosial Pelaku

foto : ist
Pelaku melakukan pelemparan pos polisi simpang tiga Ramayana, Selasa, 28 Oktober 2025, sekitar pukul 02.10 WIB.

TRANSPARANN.ID – Misteri tewasnya Padly yang sempat menghebohkan Kota Baturaja akhirnya terjawab. Dalam konferensi pers di ruang vidcon Polres OKU pada Selasa (28/10/2025) pukul 18.15 WIB, Kapolres OKU, AKBP Endro Aribowo, didampingi jajaran, memaparkan kronologi tewasnya Padly. Peristiwa ini bermula dari penangkapan Padly karena merusak dua fasilitas Polres OKU, yaitu Pos Lantas simpang tiga Ramayana dan pos polisi di simpang tiga Unbara.

Kapolres OKU menjelaskan bahwa peristiwa perusakan dua pos lalu lintas milik Satlantas Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terjadi pada Rabu dini hari (29/10/2025) sekitar pukul 02.15 WIB. Aksi vandalisme ini terekam kamera CCTV di sekitar lokasi kejadian.

“Rekaman kamera pengawas milik pusat perbelanjaan Ramayana dan beberapa CCTV di sekitar lokasi memperlihatkan seorang pria mengendarai sepeda motor sendirian berhenti di depan Pos Lantas Simpang Tiga Ramayana, Baturaja. Tak lama kemudian, pelaku melakukan aksi perusakan terhadap pos tersebut,” ungkap Kapolres.

Identitas Pelaku Teridentifikasi dari Rekaman CCTV
Setelah beraksi di lokasi pertama, Endro melanjutkan, pelaku kemudian melancarkan aksinya ke pos lalu lintas kedua di Simpang Unbara, Kota Baturaja. Dalam kedua kejadian itu, pelaku beraksi seorang diri menggunakan motor. Meskipun terjadi pada malam hari, wajah dan kendaraan pelaku terekam cukup jelas oleh kamera pengintai.

“Melalui kamera (ETLE) dan CCTV, kami mencari identitas pelaku. Setelah kami lakukan profilling atau pengenalan wajah, alhamdulilah kami berhasil mengidentifikasi wajah pelaku. Kendaraan yang digunakan, motor bernomor polisi BG 6560 FC, juga terekam dengan sempurna,” jelas Endro.

Berdasarkan data rekaman ini, Endro menambahkan, tim gabungan Sat Reskrim Polres OKU, Sat Intelkam Polres OKU, dan Polsek Baturaja Timur melakukan analisis. Pihaknya menegaskan bahwa perusakan fasilitas milik Negara, termasuk pos polisi yang berfungsi membantu pelayanan masyarakat, merupakan tindakan yang melanggar hukum dan tidak boleh dilakukan oleh siapapun.

“Dari hasil analisis, kami mendapatkan dokumen dan data orang yang sebelumnya belum dikenal, kemudian kami munculkan datanya. Pelaku berinisial P, 29 tahun, beralamat di Jalan A Yani, Kelurahan Kemelak Bindung Langit, Kecamatan Baturaja Timur,” beber Endro.

Temuan Olah TKP dan Analisis Media Sosial
Lebih lanjut, Endro menyatakan, penyidik, yang diwakili oleh Sat Reskrim Polres OKU dan Polsek Baturaja Timur, melaksanakan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pos polisi Simpang Tiga Ramayana dan Simpang Unbara. Petugas menemukan pecahan kaca, batu, dan beberapa kerusakan lainnya di kedua pos polisi tersebut.

Menyusul olah TKP, Endro mengatakan, anggotanya merumuskan langkah-langkah untuk mengungkap kasus tindak pidana perusakan dua unit pos polisi milik Sat Lantas Polres OKU ini. Usai apel pagi pukul 08.00 WIB, Kasat Lantas Polres OKU melaporkan kepada Kapolres, yang kemudian memerintahkan Wakapolres OKU dan Kabag Ops Polres OKU, bersama Kasat Reskrim dan Kasat Intelkam dan Polsek Baturaja Timur, untuk menggelar perkara dan mengungkap pelaku perusakan.

“Hasil analisis dari media sosial pelaku menunjukkan ketidaksukaan yang bersangkutan terhadap polisi. Ditemukan kalimat-kalimat seperti ‘Polres OKU babi, hari ini ada pertumpahan darah, Kapolres OKU babi anjing,’ dan pernyataan ‘mati tinggal mati‘,” terang Kapolres OKU.

Melalui profilling ini, Kapolres OKU menekankan, pihaknya memberikan peringatan keras kepada anggota yang bertugas di lapangan agar mewaspadai yang bersangkutan. Temuan ini menunjukkan adanya hal-hal yang mengarah kepada ketidaksukaan terhadap Polri, sehingga anggota harus bertindak sesuai prosedur. Polisi menegakkan prosedur penyidikan lapangan setelah terbit Laporan Polisi (LP) dan Surat Perintah Penyidikan.

Pelaku dikenakan Pasal 410 KUHPidana, tentang perusakan gedung atau kapal milik orang lain, dengan ancaman pidana paling lama lima tahun, dan Pasal 406 KUHPidana ayat 1, tentang perusakan barang milik orang lain, dengan hukuman penjara paling lama dua tahun delapan bulan. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi nomor LP.B/192/X/2025/SPKT/POLRES OKU/POLDA SUMSEL, tanggal 28 Oktober 2025. (bet)

Popular Post

A photo of an open park area in Indonesia with two large metal-framed billboards in the background, featuring photos of officials and text commemorating Indonesian events, with plastic trash scattered across the grass in the foreground under a cloudy sky, dated June 29, 2026.

OKU

Taman Kota Baturaja Kian Horor

### Anggaran PU Perkim Menguap, Tribun Jadi Ajang Mesum BATURAJA, TRANSPARANN.ID – Alih-alih menjadi ruang terbuka hijau yang menyejukkan mata ...

Puluhan orang berfoto bersama mengepalkan tangan di depan spanduk HUT Baturaja Post ke-27 dan KWRI OKU Raya.

OKU

HUT Baturaja Post ke – 27 Penuh Makna

### Sinergi Pers dan Aksi Sosial di OKU OKU, TRANSPARANN.ID – Suasana hangat menyelimuti perayaan HUT Baturaja Post ke – ...

ultah 14 Skadron 12 Amur Jaya Yudha.jpg, adalah foto bersama yang lebih besar yang diambil di depan teras sebuah bangunan (posko atau bangunan fasilitas umum). Sekelompok personel TNI, baik yang berdiri maupun jongkok, bersama beberapa warga sipil, berpose serempak dengan simbol tangan "persatuan" (tangan disilangkan di dada). Di belakang mereka, spanduk besar dan jelas bertuliskan "KARYA BAKTI TNI DALAM RANGKA HUT KE-14 SKADRON 12/AMU JAYA YUDHA". Foto ini menunjukkan semangat kebersamaan dan kekompakan antara TNI dan masyarakat. Bangunan di belakang memiliki atap genteng merah yang khas.

LAMPUNG UTARA

HUT Skadron 12: TNI Bangun Sanitasi

### Wujud bakti TNI bantu warga Way Kanan WAY TUBA, TRANSPARANN.ID – Skadron 12/Amur Jaya Yudha menggelar karya bakti TNI. ...

Suasana rapat dengar pendapat DPRD OKU bersama perwakilan pedagang Pasar Atas Baturaja membahas sengketa denda kios yang mencekik.

Hukum & Kriminal

Konflik Kios Pasar Atas Kian Panas

### Pedagang Lawan Aturan Denda Perumda OKU, TRANSPARANN.ID – Sengketa kios Pasar Atas Baturaja kembali meledak. Kasus ini mencuat tajam ...

"Aplikasi MyASN memberikan akses penuh untuk melacak progres usulan layanan. Segera verifikasi data profil Anda agar proses validasi D2NP lancar. Mari dukung transformasi digital birokrasi Indonesia yang lebih akurat.

BERANDA

Apa Itu D2NP PNS? Ini Penjelasan Lengkap

### Mengenal Daftar Nominatif di Aplikasi MyASN TRANSPARANN.ID – Banyak Aparatur Sipil Negara (ASN) kini mempertanyakan istilah teknis D2NP. Kode ...

Potret Nanik S Deyang tersenyum dan melambaikan tangan mengenakan jilbab hitam dan kemeja batik, berlatar belakang biru.

BERANDA

Kepala BGN Nanik S Deyang Resmi Mundur

### Fokus Berobat, Prabowo Tunjuk Jadi Pengawas TRANSPARANN.ID – Kabar mengejutkan datang dari Istana Negara. Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), ...