
tersangka Herliyadi diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Pada hari Selasa, 13 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB, Unit 1 Sat Resnarkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU) berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika di Jalan Garuda Lintas Sumatera, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan seorang tersangka bernama Herliyadi (34), warga Perumahan Kibang Permai, Lorong Printis, Blok N, RT 016/RW 006, Kelurahan Batu Kuning, Kecamatan Baturaja Barat.
Tersangka Herliyadi diduga berperan sebagai kurir narkotika jenis sabu. Saat penangkapan, tersangka berada di pinggir jalan dan terlihat membawa satu bungkus plastik klip bening yang berisi kristal-kristal bening yang diduga kuat merupakan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,22 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di atas tanah yang sebelumnya dipegang oleh tersangka dengan tangan kirinya.
Also Read

Barang bukti yang diamankan polisi dari tangan Herliyadi.
Tersangka dan barang bukti kini telah diamankan di Polres OKU untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Berdasarkan temuan awal, Herliyadi disangkakan dengan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur tentang penyalahgunaan narkotika.
Kasus ini menjadi salah satu contoh upaya keras pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten OKU dan sekitarnya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk terus melakukan operasi penindakan guna menciptakan lingkungan yang bersih dari penyalahgunaan narkotika. (bet)














