Komdigi juga menemukan indikasi monetisasi konten yang terhubung dengan praktik judi online melalui fitur Live. Pemerintah menilai hal ini berpotensi membahayakan masyarakat, khususnya anak dan remaja. “Pembekuan dilakukan karena TikTok tidak memenuhi kewajiban sebagai PSE, termasuk menyerahkan data yang diminta pemerintah,” ujar Alexander dalam siaran pers resmi.
Kronologi pembekuan berlangsung sejak akhir Agustus 2025. TikTok sempat menonaktifkan fitur Live secara sepihak saat demo nasional. Pada 16 September 2025, Komdigi memanggil TikTok untuk klarifikasi dan memberi tenggat hingga 23 September 2025. Namun, melalui surat resmi, TikTok menyatakan tidak dapat menyerahkan data lengkap karena kebijakan internal perusahaan.
Meski izinnya dibekukan, layanan TikTok masih dapat diakses masyarakat. Namun, status hukum platform tersebut kini nonaktif sebagai PSE terdaftar. Pemerintah membuka peluang pencabutan sanksi jika TikTok segera memenuhi kewajiban data sesuai regulasi.
Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh platform digital global agar patuh terhadap aturan nasional dan transparan dalam aktivitasnya di Indonesia. Pemerintah menegaskan komitmen untuk menjaga kedaulatan hukum digital serta melindungi masyarakat dari potensi penyalahgunaan teknologi. (lin)












