
tersangka BU saat diamankan di Polres OKU.
TRANSPARANN.COM, BATURAJA – Keresahan warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, Kabupaten OKU, terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut sedikit terobati.
Pasalnya, anggota Sat Resnarkoba Polres OKU, Senin (14/08/2023), berhasil membekuk Burhanan (47), warga RT 05, Dusun V, Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU, yang mengedarkan narkoba di Kecamatan Lengkiti.
Kapolres OKU, AKBP Arif Harsono melalui Kasi Humas Polres OKU, AKP Budhi Santoso SH, mengungkapkan, warga Desa Bumi Kawa, Kecamatan Lengkiti, sangat resah karena maraknya peredaran narkoba di daerah tersebut.
Also Read
Berbekal informasi dari masyarakat, Kasat Resnarkoba Polres OKU, Iptu Ferra Endeka SH dan Kanit Idik1, Ipda Fitrawadi SH beserta anggota Unit 1 Sat Resnarkoba Polres OKU, melakukan penyelidikan.
“Senin, 14 Agustus 2023 sekira pukul 12.30 WIB, di RT 05, Dusun V, Desa Bumi Kawa, petugas mengamankan BU di rumahnya,” ucap Budhi.

Barang bukti yang diamankan petugas dari rumah BU.
Dari rumah BU, lanjut Budhi, petugas mendapatkan barang bukti berupa sebungkus plastik klip bening di dalamnya berisikan kristal-kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8.2 gram, satu plastik klip bening yang didalamnya berisikan 28 paket kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5,56 gram, satu dompet coklat berisikan uang Rp 1.1 juta dan satu) unit hp warna silver.
“Tersangka saat diamankan sedang tidur di ruang tamu rumahnya,” imbuh Budhi.
Barang bukti tersebut ditemukan di atas lantai kamar tersangka. Selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan dan dibawa ke Polres OKU guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Tersangka BU dikenakan pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Budhi. (bet)















